Dede Farhan Aulawi Bicara Pentingnya Peningkatan Pengamanan Objek Vital dan Proyek Strategis Nasional

img 20240401 wa0010 11zon

JAKARTA, Revolusinews.com – Mencermati perkembangan kondisi nasional, regional, dan internasional yang sangat dinamis dan perlu mengingatkan kepada semua pihak yang terkait sekaligus berharap adanya upaya peningkatan pengamanan terhadap objek vital dan proyek strategis nasional. Hal ini tentu bukan hanya sebuah harapan yang bersifat umum, tetapi karena adanya potensi gangguan dan sekaligus ancaman akibat dinamika medan gravitasi dari berbagai kepentingan. Patut diingat dibalik semua kejadian besar yang terjadi di dunia selalu ada kolaborasi antara aktor asing dengan aktor lokal, termasuk para “pemodal” dengan segala intrik dan skenarionya yang unpredictable.

Hal tersebut disampaikan oleh Pemerhati Hankam Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Minggu (31/3/2024) dalam obrolan santai dengan dengan beberapa koleganya sambil menunggu berbuka puasa.

“Objek vital nasional (obvitnas) merupakan kawasan, bangunan, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Tercatat ada sekitar 1.982 obvitnas saat ini dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Melihat arti penting objek vital, diperlukan pengamanan yang terstruktur dan terencana. Termasuk stabilitas hilirisasi industri yang perlu mendapat perhatian serius agar dapat berjalan lancar tanpa ada gangguan,” ungkap Dede.

Di samping itu, tak kalah pentingnya adalah peningkatan pengamanan dalam proyek – proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Adapun proyek-proyek yang masuk dalam proyek strategis nasional itu antara lain, proyek pembangunan infrastruktur jalan tol, proyek sarana dan prasarana kereta api, proyek revitalisasi bandara dan pembangunan bandara baru, proyek pembangunan pelabuhan, pembangunan kilang minyak, proyek pipa gas atau terminal LPG, proyek penyediaan infrastruktur air minum, proyek pembangunan pos lintas batas negara (PLBN), proyek bendungan, program peningkatan jangkauan broadband, dan lain – lain.

Selanjutnya Dede juga menyampaikan bahwa pengamanan obvitnas dan proyek strategis nasional seyogianya selalu mengedepankan prinsip persuasif dan preventif. Tindakan tegas hanya akan diambil jika terjadi hal-hal yang dirasa membahayakan dan mengganggu stabilitas. Pemberian bantuan pengamanan terbagi menjadi dua jenis, yaitu jasa pengamanan dan jasa audit manajemen sistem pengamanan. Oleh karena itu dipandang perlu adanya program edukasi dan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat yang lebih luas agar operasional objek vital tidak terganggu dan dapat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Berbicara terkait dengan pengamanan, maka ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, yaitu Standar Sistem Pengamanan Obvitnas, Peningkatan Kemampuan Personil, Dukungan Sarana Prasarana Pam Obvitnas, Kerjasama dan Koordinasi Antar Stakeholders.  Apalagi dimensi ancaman dan gangguan keamanan dari waktu ke waktu kian berkembang dengan beragam risiko dan dampaknya. Patut diingat bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatnya kompeksitas persoalan masyarakat (social exclution) telah melahirkan beragam bentuk ancaman dan gangguan keamanan terhadap berbagai obyek vital nasional. Memperhatikan dinamika perubahan lingkungan strategis saat ini, eskalasi ancaman dan gangguan keamanan bisa dinilai telah memasuki fase massif (catastrophic) yang bisa menimbulkan kerugian finansial, asset dan korban jiwa. Lihat saja dampak peperangan yang terjadi antara Rusia vs Ukraina, maupun Palestina vs Israel. Begitupun ancaman dan gangguan keamanan terhadap obvitnas pada akhirnya secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap sistem perekonomian nasional, dan pada tingkatan tertentu juga berdampak terhadap stabilitas politik, sistem penyelenggaraan negara serta keamanan nasional.

Kemudian Dede juga menguraikan bahwa bila merujuk pada Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan UU No. 2/2002 tersebut, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek-obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.

Berdasarkan Keppres No. 63/2004, ciri-ciri Obvitnas adalah sebagai berikut :
a. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan;
b. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau
c. ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.

Keppres No. 63/2004 juga menyatakan bahwa konfigurasi standar pengamanan setiap obvitnas harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI serta melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan sesuai keputusan Kepala Kepolisian Negara RI (Pasal 5). Berdasarkan mandat Keppres No. 63/2004 tersebut, Kepala Kepolisian Negara RI mengeluarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/738/X/2005 tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional. Pedoman sistem pengamanan obvitnas ini mencakup pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksana pengamanan, manajemen audit pengamanan serta pengawasan dan pengendalian.

No More Posts Available.

No more pages to load.