LEBAK,RevolusiNews.con – Demi kepastian hukum warga Desa Pasindangan dan OKP Kecamatan Cileles, Jayadarma selaku tokoh masyarakat Cileles meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) Unit 3 Polres Lebak segera mempercepat penanganan proses hukum atas viralnya dugaan pungli yang dilaporkan oleh dua orang warga Desa Pasindangan.
Menurut Jayadarma, viralnya dugaan pungli oknum pemerintah Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terkait isu pungutan Rp. 5.000,- per meter dan hilangnya volume luas lahan milik warga yang dibebaskan oleh salah satu perusahaan berujung pahit.
Didasari atas ketidak pahaman, kata Jaya darma, terkait pembebasan lahan di Desa Pasindangan, oknum pemerintah desa diduga melakukan pungli dan sudah di adukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak, maka dari itu Jaya Darma mengapresiasi meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar segera menuntaskan Proses hukum sesuai dengan undang – undang yang berlaku, terangnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Ditempat terpisah Oman selaku Pengurus Ormas BPPKB DPAC Kecamatan Cileles Sepakat dengan OKP Kecamatan Cileles dan Ruswa Ilahi pengurus Badak Banten DPC Kecamatan Cileles ikut mendukung proses hukum dugaan Pungli tersebut segera di tuntaskan, jika terbukti oknum – oknum yang di sangkakan secepatnya di tindak lanjuti, dalam waktu dekat OKP Cileles, BPPKB dan Badak Banten akan segera melayangkan surat ke Aparat Penegak Hukum agar dugaan Pungli tersebut segera dituntaskan, pungkasnya
Sementara menurut Ruswa Ilahi aktivis Badak Banten mengatakan, bahwa apabila laporan yang di adukan oleh dua orang warga Desa Pasindangan tidak terbukti dan tidak mendasar ada dugaan Pungli, maka kami selaku warga Cileles dan OKP, juga Ormas yang ada di Kecamatan Cileles akan membuat laporan banding kepada dua orang warga yang melaporkan, karena kami masyarakat Kecamatan Cileles merasa terhambat keberlangsungan roda pembangunan Era Globalisasi menuju Cileles Bersinar,” tandas Ruswa.
Perlu Publik ketahui, kata Ruswa, di sisi lain potret Cileles beberapa tahun yang lalu, sedikit demi sedikit kami perlu pembenahan mangkraknya PTSL pembuatan sertifikat Prona pada Tahun 2017 di Desa Pasindangan, sampai saat ini belum ada penyelesaian, masih banyak bidang tanah sertifikatnya belum terbit, sementara administrasinya dari pemohon sudah di lunasi dengan tanda terima kwitansi bermaterai sampai saat ini masih mangkrak, jelasnya.
Ruswa menambahkan, maka dari itu kami meminta polemik carut marutnya pelayanan publik di Desa Pasindangan agar secepatnya penegak hukum dan pelayanan pemerintah segera ambil tindakan, harapan warga Cileles butuh kesejahteraan dan perkembangan pembangunan yang lebih baik lagi,” pungkasnya.
Sementara hingga pemberitaan ini, saat awak medi RNews meminta keterangan dan penjelasan dari Kades Pasindangan via WhatsApp, belum memberikan tanggapan. (red)






