Diduga Ada Jual Beli Proyek Fisik di Rekontruksi Jaringan Irigasi DI Kadugenep

oleh -324 Dilihat
oleh
img 20251103 wa0035 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten sebesar Rp 182 juta rupiah, Dinas PUPR Provinsi Banten pada tahun 2025 merealisasikan Proyek Rekontruksi Jaringan Irigasi DI. Kadugenep Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir, Senin (03/11/2025).

Kendati pengerjaan baru berjalan sekitar 10 hari, aroma dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) seakan mewarnai proses pelaksanaannya.

Beberapa narasumber menyebutkan, Pemenang Tender dengan metode E-purchasing adalah CV. Pembangunan Karya Mandiri pimpinan dengan inisial (UG),  namun pelaksanaannya di lapangan di kerjakan oleh (DN) bukan bagian dari perusahaan.

img 20251103 wa0036 11zon

Penelusuran awak media, di lokasi pekerjaan seakan memperkuat fakta adanya dugaan KKN jual beli proyek sampai di subkontraktor ke pihak lain semakin jelas.

Sebut saja dengan inisial (KR) yang mengaku seorang mandor kontraktor proyek, seakan membenarkan dugaan tersebut, “(UG) pemenang tender, tetapi (DN) yang mengerjakan proyek, karena yang di tunjuk DPUPR Provinsi Banten adalah (DN), model pinjam bendera perusahaan (UG) doang,”ungkap, KR

“Pekerjaan sudah berjalan sekitar 10 hari, Pekerja 10 orang, sistem HOK Rp. 120 ribu rupiah untuk kenek dan tukang Rp. 160 ribu rupiah, adapun target pembangunan 90 m3, dengan spesifikasi kegiatan panjang 280 m dan tinggi 0.90 m,”tambahnya

Di tempat terpisah, Nanang, selaku anggota organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Pendekar Banten Sejati (Lakbas) DPC Kabupaten Serang, angkat bicara dan mengkritik keras dugaan KKN dalam proyek Rekontruksi Jaringan Irigasi DI. Kadugenep Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir.

Dirinya juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan dan memonitor adanya dugaan praktik jual beli proyek, karena tidak menutup kemungkinan sudah ada pengaturan pemenang tender di Provinsi Banten.

“Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Praktik semacam ini bukan hanya merusak citra pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar karena pekerjaan tidak mengedepankan aspek kualitas yang berkelanjutan,” tandasnya.

“Kita akan kawal persoalan ini dan bila perlu akan melayangkan laporan resmi ke lembaga pemerintah agar mengaudit seluruh kejanggalan yang terjadi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.