Diduga BRI Unit Maja Telah Rugikan Nasabah, Hutang Lunas Jaminan BPKB Tidak Dikembalikan

oleh -549 Dilihat
img 20250625 wa0121

LEBAK,Revolusinews.com – Miris, diduga telah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap nasabah BRI Unit Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, hingga menghilangkan aset nasabah yang menjadi jaminan pinjaman hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp. 50.000.000,- yang dicairkan pada Tahun 2020, dengan agunan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Korban yang berdomisili di Kecamatan Maja, dirinya mengaku kecewa atas pelayanan Unit BRI Maja, yang tidak bisa menjaga aset nasabah sehingga ketika hutang lunas, jaminan BPKB tidak ditemukan di Kantor BRI tersebut, yang seharusnya dikembalikan oleh pihak Bank kepada Nasabah. Merasa dirinya dirugikan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke pihak berwajib, APH Polres Lebak, didampingi Kuasa Hukumnya H. Rudi Hermanto S.H.

img 20250625 wa0123

Ketika dikonfirmasi awak media via chat WhastApp, korban yang biasa disapa ( Ayah ) mengaku kesal dan membenarkan adanya kejadian tersebut. Dirinya memaparkan mulai dari kronologis awal pengajuan pinjamannya secara gamblang, kata Ayah, Rabu (25 Juni 2025).

“Kronologisnya, saya mengajukan pinjaman ke BRI Maja melalui RT (Ompong) yang langsung berhubungan dengan oknum Mantri BRI inisial (DK). Setelah dianggap persyaratan lengkap, lalu kendaraan yang BPKB nya dijaminkan diambil visual fhoto sama pak Ai diantar RT (Ompong). Adapun penyerahan BPKB nya pak RT Ompong yang menyerahkan ke pak (DK) selaku mantri,” paparnya.

Lanjutnya, “Seiring berjalan waktu, saya beberapa kali menanyakan hak saya yang dijaminkan, sekalian mau ngelunasin utang saya yang sisa Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tapi karena BPKB saya dicariin sama pihak Bank tidak ketemu, akhirnya saya belum mau melunasi. Bahkan saya sudah datang ke BRI sama H. Rudi untuk ketemu dengan Kepala Unit, tapi pihak Bank tidak mau menemui kami, hingga akhirnya kami minta pendampingan pak H. Rudi untuk melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak,” ungkapnya.

Masih kata Ayah, “memang pak DK (Mantri) sempat menemui saya, tapi bukannya mengembalikan jaminan saya, malah minta uang Rp, 200.000,- (dua ratus ribu) ngomongnya buat biaya nyari BPKB. Akhirnya sepakat, dan uangnya ditransfer ke pak Diki oleh RT (Ompong), buktinya pun ada di saya,” jelas Ayah.

“Tapi yang buat saya lebih kesal, pak DK seolah lepas dari pertanggungjawaban, gak pernak komunikasi, bahkan dirinya dipindah ke Unit Mandala, tapi waktu ditanyakan udah Risen,” kata Ayah, dengan nada kesal.

Menurut Rudi Hermanto, S.H selaku penasehat hukum (PH) yang ditemui dihalaman Polres Lebak, Selasa 24 Juni 2025, “kasusnya sekarang sedang ditangani APH Polres Lebak, dan sejumlah saksi-saksi termasuk beberapa pegawai Bank BRI unit Maja sudah dipintai keterangan oleh penyidik,” kata Rudi.

Lanjut Rudi Hermanto, S.H ditanya soal kasus tersebut, “Saya memastikan bahwa hal ini merupakan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian terhadap korban, dengan hilangnya aset jaminan nasabah. Ini bisa saja masuk katagori penggelapa dan Pungli,” ujar Rudi Hermanto, S.H.

“Namun demikian saya selaku pengacara menyerahkan sepenuhnya ke pihak berwajib, dan menindak tegas terhadap oknum jika terbukti sudah menyalahi aturan, agar dapat menanggung konsekuensinya atas perbuatannya,” tutupnya.

Reporter: Didin.M(Leber)