CILACAP, Revolusinews.com – R W M (51) warga Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan polisi pasalnya ia diduga telah melakukan penggelapan mobil rental guna mendapat pinjaman uang.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol. Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H, menyampaikan, bahwa tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap korban Pujiono yang merupakan pemilik mobil Calya yang di rental oleh tersangka.
Gatot mengatakan dari keterangan tersangka bahwa tersangka meminjam mobil korban selama 1 minggu dengan biaya rental Rp 1,5 juta dengan jaminan sepeda motor honda scoopy milik teman tersangka.
“Setelah mendapatkan mobil, tersangka R W M menggunakan mobil tersebut untuk meminjam uang kepada sodara Herman sebesar 35 juta dengan perjanjian 1 bulan dikembalikan,” ucap Gatot, Senin (12/6/2023).
Mengetahui mobil tak kunjung kembali akhirnya korban Pujiono melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Usai mendapat laporan polisi langsung mencari korban dan didapatkan info tersangka ditahan dalam perkara lain di Polres Banjarnegara.
“Kanit reskrim beserta anggota melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan mengakui perbuatannya telah merental mobil Calya warna putih tahun 2022 milik sodara Puji selaku korban dan kemudian oleh tersangka mobil tersebut digunakan sebagai jaminan hutang,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tandas Gatot.











