Diduga Gelapkan Sertifikat, Mantan Kades di Pemalang Digelandang Polisi

oleh -839 Dilihat
img 20231013 wa0002

PEMALAMG, Revolusinews.com – Seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Pemalang ditangkap satreskrim Polres Pemalang karena diduga gelapkan sertifikat milik Yayasan.

Kabar ditangkapnya M A, mantan Kepala Desa (Kades) Kelangdepok Bodeh, menjadi sorotan publik di Pemalang. Bahkan, ihwal ini terus menjadi buah bibir di masyarakat.

Apalagi berita ditangkapnya mantan kades tersebut gencar di publikasi diberbagai media.

Pasalnya, M A, (45) belum lama ini namanya terpampang jelas dipapan nama tahanan dengan nomor 33. Konon, Ia ditahan pertanggal 11 Oktober 2023, karena dugaan melanggar pasal 372 KUHP.

Tim media dalam penelusuran mendapatkan informasi bahwa, penahanan mantan Kades Kelangdepok tersebut terkait erat dengan dugaan kasus penggelapan sertifikat yang notabene tanah tersebut milik Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang berlokasi di Desa Kelangdepok, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Kepala Desa Kelangdepok, Samsul Huda, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa M A, salah seorang wargannya yang juga mantan Kades sebelumnya, saat ini berada di tahanan.

“Ya mas betul, itu warga kami mantan Kepala Desa sebelum saya, saat ini sedang ditahan. Saya tahu setelah mendapatkan informasi ini dari pihak Polres Pemalang.

Kembali disampaikan, bahwa penahanan itu ada kaitannya permasalahan sertifikat hak milik sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Desa ini,” jelas Samsul Huda diruang kerjanya pada Kamis, (12/10/2023) siang

“Namun demikian adanya penangkapan mantan Kades M A atas permasalahan yang dilakukan tidak tidak berdampak luas bagi warga kami.

“Alhamdulillah, wilayah kami tetap kondusif, karena penahanan tersebut atas pergerakan dari pihak Yayasan atau pihak Madrasah Ibtidaiyah,” tegasnya.

“Sekali lagi kami sebagai Kepala Desa yang baru tentu prihatin atas kejadian ini. Harapannya semoga segala sesuatunya berjalan kondusif. Adapun kasus tersebut, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” pungkas Samsul Huda.

No More Posts Available.

No more pages to load.