Diduga Ilegal, LSM Kobra Indonesia akan Laporkan Pengelola Parkir RS Misi Lebak

oleh -412 Dilihat
oleh

LEBAK, Revolusinews.com – Mencuatnya dugaan ilegal dengan adanya selembaran karcis parkir berlogo Rumah Sakit Misi Kabupaten Lebak dengan bertuliskan “karcis parkir RS Misi Lebak tarif kendaraan sepeda motor Rp 2000 dan tarif kendaraan mobil Rp 5000, petugas parkir hanya menertibkan kendaraan bermotor kerusakan, kehilangan di luar tanggung jawab petugas. Peraturan pengelolaan parkir rumah sakit di Kabupaten Lebak terkait retribusi daerah sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak No. 8 Tahun 2023 yaitu tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (10/12/2025).

Diketahui, pajak parkir di Kabupaten Lebak termasuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir, dan tarif PBJT Jasa parkir ditetapkan maksimal 10% dari jumlah yang dibayarkan konsumen (sesuai UU No. 1/2022 dan Perda Lebak No. 8/2023.

thumbnail rnews 20251212 001419 0000

Atas dasar itu M Sidik S, Pd Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Indonesia ( LSM Kobra Indonesia) melaksanakan audiensi kepada pihak RS Misi Lebak guna mendapatkan informasi dan klarifikasi atas dugaan pungutan liar tersebut.

Dalam audiensi tersebut Marsetyo selaku kepala Bagian Umum RS Misi Lebak dirinya menjelaskan bahwa yang mengelola parkir adalah karang taruna kali mati, dan dirinya berdalih bahwa prosedur untuk perparkiran sudah disesuaikan dan mengikuti prosedur pemerintah kabupaten lebak.

“Untuk legalitas dan prosedur lain nya baik dari rumah sakit maupun pengelola sudah kami tempuh, dan dari pengelola ke dinas pendapatan daerah pun sudah di lakulan, dan untuk prosedur lainnya yang di inginkan dari lembaga Kobra Indonesia nanti kami akan kordinasi dengan pengelola parkir,” ucap Marsetyo.

Sementara Sidik dan jajarannya merasa tidak puas atas audiensi tersebut lantaran pengelola parkir tidak di hadir kan oleh pihak rumah sakit.

Selain itu Sidik juga menyampaikan bahwa pihak rumah sakit mengakui, atas prosedur yang belum di penuhi oleh pengelola perkir tersebut, dan dirinya mengatakan pihak rumah sakit terdorong oleh lingkungan setempat, dan sulit untuk menindak, akan tetapi apapun itu menurut Sidik perda kabupaten Lebak harus di tegakkan, dan ketika tidak di indahkan pihaknya akan membuat laporan pengaduan ke aparat kepolisian kabupaten lebak.

“Hari ini kami melaksanakan audiensi bersama pihak rumah sakit misi terkait pengelolaan parkir, dan pihak rumah sakit sudah mengakui akan prosedur yang belum di laksanakan, dan itu di dorong oleh lingkungan setempat, akan tetapi apapun itu peraturan daerah harus tetap di tegakkan, jika tidak di indahkan maka kami akan somasi dan tak segan membuat laporan ke aparat penegak hukum,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.