LEBAK, Revolusinews.com – H. Mamat Rahmat selaku kemitraan PT Mitra Berlian Unggas (MBU) bergerak di bidang peternakan ayam pedaging selama 4 tahun beroperasi diduga tidak mengantongi izin operasional dan berdiri di tanah negara yang berlokasi di Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat tim Revolusi News bersama LSM Kobra Indonesia melakukan investigasi dan konfirmasi ke lokasi ternak ayam tersebut, mendapati informasi dari Tarmuji selaku HRD Farm PT MBU yang mengatakan, bahwa yang bertanggung jawab di ternak tersebut H Mamat Rahmat dan mengungkapkan bahwa ternak berkapasitas 200 ribu ekor.
“Untuk yang bertanggungjawab di sini H. Mamat Rahmat, saya di sini sebagai HRD Farm PT MBU. Terkait perizinan dan status tanah saya tidak mengetahui, akan tetapi pak H Rahmat meninggalkan berkas ketika ada yang konfirmasi, dan untuk populasi sendiri ada 4 kandang masing masing kandang berkapasitas 50 ribu ekor jati totalnya sebanyak 200 ribu ekor,” ucap Tarmuji.

Terpisah, Kades Wantisari, H. Hudori saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa terkait ternak tersebut beroperasi sejak tahun 2021, untuk izin lingkungan dirinya mengatakan ada, akan tetapi untuk izin yang lain dirinya tidak mengetahui, serta untuk status dirinya menegaskan bahwa masih perawan.
“Untuk masalah ijin setahu saya belum ada ijin resmi, dan untuk ijin lingkungan karena pada saat itu melibatkan masyarakat dan akan ada kompensasi ke warga jadi ada, akan tetapi untuk CSR pernah ada 2 kali selama perusahaan itu berdiri, dan untuk ke masyarakat saya tidak mengetahui karena tidak ada komunikasi,” ujar Hudori.
“Setahu saya ternak tersebut PT, MBU, dan untuk masalah setatus tanah pemerintah, dulunya HGU PT Bantam Prener, tapi menurut informasi yang saya dapat sejak tahun 2000 sudah tidak membayar pajak dan untuk saat ini sudak ada SK kementrian, dan status tanah tersebut masih perawan,” imbuhnya.
Adanya pelaku usaha yang membandel yang tidak menta’ati peraturan, baik peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus menjadi perhatian serius, karena berdampak kepada pendapat asli daerah yang akan terserap menjadi tonggak realisasi pembangunan daerah ataupun mendongkrak perekonomi warga setempat.

Menyikapi hal itu M. Sidik S,Pd, selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat (LSM Kobra) Indonesia memberikan pernyataan bahwa dirinya akan melayangkan surat somasi ke perusahaan tersebut bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi maupun dinas-dinas yang berwenang terkait keberadaan perusahaan Ternak Ayam tersebut yang sudah beroperasi selama 4 tahun belum mengantongi izin.
“Ironisnya, untuk anak pekerja menggunakan outsourcing, tidak memberdayakan kearifan lokal dan berkas perizinan yang akan ditempuh perorangan dengan skala mikro jelas tidak sesuai dengan fakta yang ada,” tandas Sidik.
“Hari ini saya bersama tim sedang investigasi ke perusahaan ternak di Desa Wantisari menemukan beberapa kejanggalan dugaan tidak memiliki izin atas beroperasi ternak ayam pedaging yang sudah berjalan selama 4 tahun, dan berdiri diatas tanah pemerintah. Atas dugaan ini kami akan pertanyakan sekaligus membuat laporan pengaduan ke Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Pemerintah Provinsi Banten,” tutupnya.












