LSM Kobra Indonesia Minta Bupati Lebak Tutup PT MBU

oleh -247 Dilihat
oleh

LEBAK, Revolusinews.com – Pasca audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang tidak membuahkan hasil, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Bersatu Rakyat Indonesia (Kobra Indonesia), M. Sidik, S.Pd melayangkan surat kepada Bupati Lebak agar menegakan Perda No 3 Tahun 2023,dan segera menutup Operasional PT MBU yang berlokasi di Desa Watisari, Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Banten, Senin (24/11/2025).

img 20251124 wa0025
Ketua Umum LSM Kobra Indonesia, M. Sidik, S.Pd. (Dok. Wahyu Ceko RNews)

Menurut Sidik, perusahaan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan undang undang tahun 2002 tentang bangunan gedung

Perda Kabupaten Lebak  no. 7  tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah.

Perda No.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no.9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu termasuk izin PBG.

Peraturan Bupati No.15 tahun 2024 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Rangkasbitung.

Atas dasar itu, Sidik meminta Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, S.H. segera melakukan tindakan, dan memerintahkan Satpol PP agar melakukan penutupan perusahaan ternak ayam pedaging tersebut.

“Kami dari LSM Kobra Indonesia hari ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan sikap kepada Bupati Lebak agar menegakkan Perda dan memberikan perintah kepada Satpol-PP untuk menutup perusahaan ternak ayam pedaging yang berlokasu di Desa Wantisari,” ucap Sidik.

Selain menuntut untuk menegakan Perda, Sidik juga mengecam dalam jangka 7 hari tidak adanya respon positif dari pemerintah Kabupaten Lebak pihaknya bersama masyarakat Desa Wantisari akan membuat pergerakan meminta pertanggungjawaban kepada Bupati Lebak.

“Jika dalam jangka 7 hari kerja, tidak ada respon positif dari pemkab Lebak, kami bersama masyarakat Desa Wantisari, akan membuat pergerakan untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Leba,” tandasnya.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lebak bisa secara profesional dan bekerja amanah dan sesuai tupoksinya masing-masing, serta memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.