Terkait Isu Pencurian Batu Bara Sitaan di KPH Bayah Selatan, Ini Penjelasan LMDH dan RPH

oleh -163 Dilihat
img 20251124 wa0113(1)
Caption: Kegiatan Polda Banten dan KPH Banten dalam olah TKP di Perhutani KRPH Panyaungan Timur tahun 2022.(dok.Rnews)

LEBAK,Revolusinews.com – Untuk meluruskan terkait soal pemberitaan adanya dugaan pencurian Batubara sitaan di wilayah perum perhutani Bayah pada tahun 2021, pihak perum perhutani Bayah melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan RPH menjelaskan terkait simpangsiur pemberitaan tersebut, Senin (24/11/2025).

Yudi Hermawan, salah satu pengurus LMDH Sawarna menyampaikan, pemberitaan tersebut terlalu mengada ada, dimana di tahun 2021 itu tidak ada penyitaan batu bara di wilayah Perum Perhutani. Pihak Perum Perhutan selalu konsisten melakukan penertiban pada kegiatan masyarakat, baik kegiatan pembalakan liar, penambangan dan perambahan hutan untuk dijadikan kebun oleh masyarakat.

img 20251124 wa0114

Yudi juga menjelaskan, isu adanya dugaan keterlibatan pihak perusahan PT Inti Muara Sari dalam pengangkutan batu bara tersebut jelas bertolak belakang, dimana setiap ada kegiatan penertiban yang dilakukan pihak Perum dan pihak APH itu justru hasil Lapdu yang dilakukan pihak perusahaan karena pihaknya sedang melakukan pengurusan ijin pinjam pakai untuk kegiatan usaha di wilayah tersebut.

“Jadi tidak ada Batu bara sitaan di lokasi tersebut, yang habis di curi, pada awal bulan November kami dengan pihak perusahan juga memasang spanduk himbauwan larangan melakukan penambangan di wilayah wiup PT inti muara sari kita bareng dengan musfika Bayah dalam pemasangan tersebut,” ucapnya.

Sementara Beni, RPH Bayah menyampaikan, kegiatan oprasi yang dilakukan pihak Perum Perhutani dengan pihak APH tahun 2022 itu dilakukan di lokasi Perum Perhutani Panyaungan Timur, waktu itu pihak Perum didampingi pihak Polda Banten melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perum Perhutani Panyaungan Timur yang di lakukan pada tanggal 03-08-2022. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dampingi Polda Banten lakukan olah TKP pasca penertiban penambangan batu bara ilegal di wilayah kawasan hutan Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah, Selasa (02/08/2022).

Menurut Beni, kegiatan yang di lakukan di Panyaungan Timur pada tahun 2022, hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur Perhutani/KSKPH Banten Barat selaku Koordinator Keamanan (Korkam) Perhutani Banten Tarsidi beserta manajemen Kantor KPH Banten beserta jajaran Komandan Regu Polhutmob dan anggota, Pabin Polhutmob, Tim PHW I Bogor, dan Asper BKPH Bayah beserta jajaran, dari Dirkrimsus Polda Banten Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, Ipda Adhi Utomo, S.Tr.K beserta jajaran.

Seperti yang di kutip dilaman website Perum Perhutani di disitu Administratur KPH Banten melalui Tarsidi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pendampingan, dimana sebelumnya Asper/KBKPH Bayah mendapat informasi bahwa pada tanggal 26 Juli 2022, pihak kepolisian Polda Banten telah melakukan penangkapan pengangkut batu bara di blok Lame Copong petak 32A dan 32D RPH Panyaungan Timur BKPH Bayah administratif Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, adapun nama pelaku dan jenis kendaraan pengangkut batu bara ilegal tersebut kami tidak mengetahui secara pasti.

img 20251124 wa0112

Lanjut Beni, pada saat itu Perhutani selaku pengelola kawasan hutan diminta bantuannya untuk mendampingi tim Polda Banten ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Selain itu kami juga menghadirkan tim dari PHW I Bogor untuk memastikan batas kawasan hutan yang ada kaitannya dengan TKP,” ujarnya.

Sementara itu Panit 1, Unit 2, Subdit 4 Tipidter Polda Banten, Ipda Adhi Utomo, S.Tr.K menyampaikan terimaksih kepada Perum Perhutani KPH Banten atas dukungan dan kerjasamanya yang baik dan serta selalu menjalin sinergitas antara Perhutani dan Kepolisian. Itu penjelasan-penjelasan pihak perum perhutani di website resminya.

Beni juga menegaskan bahwa pencurian barang bukti itu jelas tidak ada, bahkan pihak perusahan PT Inti Muara Sari sudah melakukan larangan (pemasangan plang) larangan penambangan liar di wilayah WIUP yang sedang mereka urus, plang larangan tersebut sudah dipasang pihak perusahaan, ucap Beni.

img 20251124 wa0115

Ditempat terpisah pihak PT Inti Muara Sari yang diwakili HS menyampaikan, Pihak PT Inti Muara Sari belum melakukan kegiatan penambangan di wilayah WIUP nya, kita masih melakukan dan menyelesaikan perijinan dulu, jadi kalau ada isu PT Inti Muara Sari ada kegiatan itu jelas gak benar.

Kita juga sudah melakukan pemasangan dibantu LMDH, Muspika Kecamatan Bayah, kita pasang plang larangan ada kegiatan penambangan di wilayah WIUP yang sedang kita urus. Jadi boro boro nyuri batu bara sitaan aktivitas aja PT Inti Muara Sari belum ada, tegas HS.(*)