Diduga Korupsi Milyaran, Gapura Laporkan DPUPR Indramayu ke Kejagung RI

oleh -820 Dilihat
oleh
img 20250325 wa0038
Foto Kantor DPUPR Indramayu. (Dok. HD. Sumantri)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Ketua Gerakan Aktivitas Penyelamat Uang Negara (Gapura) Kabupaten Indramayu mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi bidang bangunan dan bina kontruksi DPUPR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dugaan korupsi anggaran sebesar RP. 2.604.570.000,- di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu ini dinilai berpotensi merugikan negara.

Ketua Gerakan Aktivis Penyelamat uang negara Indramayu, Rudi Leonadi mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 6 Februari 2025 melalui surat resmi Nomor: 019/gapura-bakor/IM/II/2025.

img 20250325 wa0037

Laporan tersebut mengungkap dugaan mark-up anggaran dalam bidang bangunan dan bina kontruksi DPUPR Indramayu.

“Kami sudah laporkan ke Kejagung RI dan telah menerima surat balasan dari Kejagung yang menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Barat untuk segera mengusut dugaan korupsi ini,” tegas Rudi pada Selasa (25/03/2025)

Kasus Mengendap di Kejati Jawa Barat

Pada 12 maret 2025, Kejagung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung muda Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat dengan Nomor: R-956 F/2/Fd.1/03/2024. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada Rudi Leonadi Ketua Gapura yang berlokasi di Jalan Pantura Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu bahwa laporan dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.

“Karena Kejati Jawa Barat belum menunjukkan langkah konkret dalam mengusut kasus ini, Gapura Indramayu dalam waktu dekat akan mengambil tindakan lebih lanjut, mengingat besarnya anggaran yang terindikasi dikorupsi,” tegas Rudi.

Selain itu, Ketua Gerakan Aktifis Penyelamat Uang Negara Indramayu juga mendesak Kejati Jawa Barat untuk segera bertindak sesuai dengan amanah undang-undang dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Jika kasus ini terus dibiarkan dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.