SERANG, Revolusinews.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di keluh warga lantaran adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh oknum staf Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Minggu (05/5/2024).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Maksud dan tujuan dari adanya sertifikat untuk menghindari adanya sengketa serta perselisihan di kemudian hari, makanya sertifikat cukup penting sebagai dokumen bagi para pemilik tanah.
Aturan dan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga Menteri meliputi Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT.
Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, berkisar mulai dari Rp150-450 ribu.
Rincian biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah Provinsi Banten sendiri masuk di kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan seperti Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas Desa/Kelurahan.
Namun lain halnya yang di alami warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Karena masih ada saja oknum yang memanfaatkan program PTSL tersebut hingga dalam pengajuan program PTSL dan warga dipungut biaya hingga 1 juta.
Hal itu di sampaikan oleh salah satu warga Desa Bandung sebut saja Mawar (bukan nama asli) menyampaikan ke awak media bahwa dirinya dan warga yang lain merasa keberatan dengan biaya untuk program PTSL sebesar itu.
” Iya pak, kami keberatan dengan diminta biaya sebesar 1 juta, karena yang saya tau dari orang bahwa pengajuan bikin sertifikat cuma Rp. 150.000,- tapi kok disini mahal sekali, ini kan program pemerintah melalui PTSL,” ucapnya ke awak media pada Minggu (28/04/2024).
Ada salah satu pegawai/petugas/perangkat/staf Desa dengan inisial (L) dia yang meminta uang kepada saya dan mengumpulkan uang tersebut dari peserta yang mengikuti program PTSL ini,” imbuh Mawar
Sementara, Pj Kepala Desa Bandung Sibro S,E saat di konfirmasi di ruang kerjanya terkait adanya informasi dan pengaduan warga tersebut, dirinya menyangkal bahwa adanya pungutan sebesar 1 juta dalam pengajuan program PTSL.
” Itu tidak benar pak, karena saya sudah mewanti-wanti kepada staf/petugas, RT/RW dan sudah di bicarakan dalam forum untuk di sosialisasikan bahwa pembuatan sertifikat ini gratis,” ucap Kepala Desa Bandung.
Dikatakan Sibro, kuota untuk pengajuan program PTSL di Desa Bandung berjumlah 550 dan yang sudah terkumpul ada sebanyak 300 pengajuan.
Sibro pun menegaskan bahwa “jika ada staf saya yang terbukti melakukan hal tersebut saya akan memberikan masukan agar jangan sampai merugikan masyarakat,” pungkasnya.
Indikasi adanya dugaan pungli yang di lakukan oleh oknum di Desa Bandung Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten sudah jelas merugikan masyarakat dan kepada Polres Serang dan pihak berkewenangan lainnya mohon segera di tindak dan di proses sesuai hukum dan undang undang yang berlaku di NKRI agar tidak lagi ada korban dari oknum oknum nakal.






