Diduga Langgar KIP, Kepala SMPN di Bekasi Enggan Ditemui

oleh -3894 Dilihat
oleh
smpn di bekasi revolusi news revolusinews
Foto ilustrasi (RNews)

BEKASI, Revolusinews.comSebagai upaya menjalin hubungan silaturahmi sekaligus kemitraan, awak media dari RNews Biro Bekasi bersama rekan lainnya menemui kepala sekolah ataupun Humas dengan mengunjungi 3 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (31/10/2022).

Adapun sekolah yang dikunjungi diantaranya, SMPN 1 Serang Bahagia, SMPN 4 Cibarusah, dan SMPN 3 Cibarusah. Namun, dalam kunjungannya tidak satupun yang dapat ditemui dikarenakan tidak berada di tempat. Untuk keberlangsungan komunikasi jalinan silaturahmi dan kemitraan, awak media dari RNews dan rekan media lainnya berinisiatif meninggalkan kontak telepon dengan mengisi buku tamu yang diterima oleh customer servis.

Namun, hingga saat ini 2 hari berturut-turut mendatangi sekolah belum dapat menemui dan pihak sekolah tersebut tidak ada yang menghubungi sebagai wujud menerima jalinan silaturahmi dan kemitraan hingga berita ini ditayangkan.

Atas dasar tidak ada komunikasi sejak beberapa hari, awak media dari RNews dan rekan lainnya menggali informasi untuk mengetahui lebih lanjutnya.

Menurut beberapa sumber yang tidak mau disebutkan nama inisial Pulan mengatakan, bahwa para kepala sekolah tersebut memang jarang berada di tempat. “Para kepala sekolah itu takut pak kalau diam di sekolah terus. Soalnya kalau mereka ada di sekolah setiap hari wartawan pasti banyak yang datang,” kata Pulan.

Lanjut diungkapkan Pulan, apabila pencairan dana BOS oknum wartawan banyak yang datang meminta bagian dari setiap sekolah itu.

“Saya heran pak, ko bisa-bisanya oknum kepala sekolah bagi-bagi uang BOS ke oknum wartawan? Apa dana BOS itu peruntukkannya bukan untuk kebutuhan sekolah? Apa ada anggarannya gitu pak buat oknum wartawan? Saya heran pak dengan aparat hukum kita ko bisa tutup mata ya,” ucap Pulan penuh tanya untuk menutup pembicaraannya.

Adanya kejanggalan terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar mengevaluasi dan menegur kepala sekolah tersebut untuk selalu terbuka kepala publik tentang pengelolaan APBD Kabupaten Bekasi dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Bos (BOS) sesuai RKA masing sekolah, sekaligus mengarahkan agar pihak sekolah mematuhi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendidikan telah menetapkan sistem dan tata cara pendidikan dalam proses belajar mengajar untuk menciptakan SDM yang berkualitas dengan meningkatkan kualitas guru sebagai contoh pendidik di sekolah yang profesional, bijjaksana dan disiplin, sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai penganti Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

No More Posts Available.

No more pages to load.