PEMALANG, Revolusinews.com – Menyusul dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 5 Petarukan, Kabupaten Pemalang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan mal-administrasi dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Laporan itu diajukan oleh perwakilan masyarakat bersama pegiat antikorupsi. Berdasarkan tanda terima resmi tertanggal Kamis, 2 Juli 2026, berkas pengaduan telah diterima oleh Kejari Pemalang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah komponen penggunaan Dana BOS. Dugaan itu mengarah pada penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS.
Beberapa pos anggaran yang menjadi sorotan di antaranya kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pengembangan perpustakaan, administrasi kegiatan sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Pejabat antikorupsi yang mengawal laporan tersebut, MSA, menyebut dugaan penyimpangan bukan sekadar kesalahan administrasi. Menurutnya, terdapat indikasi pelanggaran terhadap Juknis Dana BOS yang diduga berlangsung secara berulang selama beberapa tahun anggaran.
“Temuan sementara mengindikasikan adanya dugaan kelebihan penggunaan anggaran yang nilainya rata-rata mencapai lebih dari Rp100 juta setiap tahun. Dugaan tersebut diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2025,” ujar MSA kepada awak media.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 10 Juli 2026, mantan Kepala SMPN 5 Petarukan yang menjabat pada periode 2024–2025 dan kini bertugas sebagai Kepala SMPN 2 Pemalang mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
Dalam keterangannya, ia meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan dan berharap laporan yang telah masuk ke Kejari dapat dicabut. Ia juga menyampaikan bahwa sebelum dirinya menjabat, SMPN 5 Petarukan telah dipimpin oleh kepala sekolah lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berada di Kejari Pemalang. Sejumlah elemen masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pendalaman, audit investigatif, serta mengusut laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai asas praduga tak bersalah guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.







