Penggunaan Dana BOS di SMPN 2 Juntinyuat Tertutup, Diduga Abaikan UU KIP

oleh -1046 Dilihat
oleh
img 20250325 wa0026
Foto depan SMPN 2 Juntinyuat. (Dok. Afifudin)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran. Namun hal tersebut diduga diabaikan oleh pihak UPTD SMPN 2 Juntinyuat dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang terkesan tertutup.

Seperti diketahui, UPTD SMPN 2 Juntinyuat yang berlokasi di Jalan Desa Pondoh No. 04, Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu sekolah menengah pertama yang cukup ternama dan mempunyai jumlah siswa sebanyak sekitar 743 siswa yang merujuk penerimaan dana BOS tentunya dengan nominal yang besar. Sehingga sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat ataupun wali murid untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan dana BOS.

Mengingat pada akhir tahun 2024, masalah penggunaan Dana BOS di UPTD SMP Negeri 2 Juntinyuat ini pernah menjadi polemik. Saat itu Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Juntinyuat, Gaib mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS SMPN 2 Juntinyuat sudah sesuai dengan aturan dan transparan.

Namun pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan, dimana sampai saat ini tidak ada transparansi mengenai penggunaan dana BOS atau tidak terlihat papan informasi dana BOS tahun 2024, belanja barang yang sudah terserap melalui dana BOS 2024 seperti yang pernah ditanyakan oleh salah satu orang tua wali murid dan awak media Revolusinews.com saat berkunjung ke SMP Negeri 2 Juntinyuat pada tanggal 20 April 2025.

Kecurigaan tentang penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 2 Juntinyuat juga semakin terlihat, di mana saat di dalam satu ruangan saat awak media bertemu dengan salah satu staff pengajar SMP Negeri 2 Juntinyuat ditemukan ada sejumlah pengadaan yang merasa curiga dengan harga barang tersebut berupa :
1).pembelian meja jumlah 64 dengan harga Rp. 25.600.000,
2).pengadaan kursi jumlah 128 nilai Rp. 25.600.000,
3).pengadaan laptop 1 unit harga Rp. 15.000.000,
4)pengadaan personal komputer 3 unit Rp.15.000.000,
5).pengadaan Server jumlah 1 unit Rp. 11.000.000,
6)pengadan papan tulis jumalah 5 Rp.4.750.000,
7)pengadaan tenda jumlah 4 Rp. 3.200.000 dan 8).pengadaan  lemari kaca 1 buah Rp. 4.500.000

Jumlah harga semua item pengadaan yang menggunakan dana BOS SMPN 2 Juntinyuat sebesar Rp 112.450.000,-.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Juntinyuat, Gaib maupun pengelola dana BOS SMPN 2 Juntinyuat Hj. Rukhoyah yang dikonfirmasi melalui surat wawancara tertulis via WhatsApp tidak memberikan jawaban atau memilih bungkam dan terkesan mengabaikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik hingga berita ini ditayangkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.