CILACAP, Revolusinews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap memeriksa seorang oknum kepala desa (Kades) wilayah Cilacap Barat yang diduga melanggar netralitas di Pilkada 2024 atas dugaan mempolitisasi bantuan sosial (Bansos).
Dari pantauan awak media di lapangan, bahwa Kades tersebut mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan.
“Hari ini kita menindaklanjuti atas laporan saudara M relawan Projo Cilacap selaku pihak pelapor berkaitan dengan adanya dugaan politisasi Bansos, kemudian kita memanggil beberapa pihak yang perlu kita panggil dan kita mintai klarifikasi, salah satunya yakni seorang oknum Kepala Desa (Kades) wilayah Cilacap barat berinisial TS,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Soim Ginanjar saat ditemui, Jumat (25/10/2024) siang.
“Karena dugaan ini lebih mengarah ke pidana, maka kita panggil untuk mengkaji dan mengklarifikasi. Ini sudah melalui tahapan pembicaraan dengan Gakkumdu di rapat pertama dan disepakati, lalu kita panggil dan memutuskan perkara akan dilanjutkan,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa perkara yang menyangkut oknum Kades tersebut akan dilanjutkan di pembahasan kedua. “Setelah ini, nanti lanjut ke pembahasan kedua dengan Gakkumdu, hasil dari klarifikasi hari ini,” ujarnya.
“Kalau memang mendesak ya kita panggil teman-teman besok, tapi melihat situasi dulu dan saya juga belum bisa memastikan karena suratnya juga belum dibuat,” tutur Bawaslu Cilacap Soim Ginanjar.
Terkait hasil pemeriksaan yang telah dilakukan sementara, pihak Bawaslu sendiri belum bisa menjelaskan. “Jadi hari ini kita belum bisa memberitahukan hasilnya seperti apa, yang jelas hari ini hasil dari pembahasan yang pertama. Nanti kalau sudah resmi, baru kita rilis,” sambungya.
Diketahui, selain memanggil Kades yang bersangkutan, sejumlah saksi pun turut dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Bawaslu Cilacap.
“Ada juga dua saksi kita hadirkan tadi, dan sudah kita panggil sesuai dengan keterangan pelapor,” terang Soim.
Selain kedua saksi tersebut, dalam waktu dekat, pihak Bawaslu juga akan memanggil beberapa saksi lain untuk pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut dengan menghadirkan penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan dan pihak kepolisian.
“Nanti kita akan panggil beberapa saksi lain untuk pendalaman, menjelaskan duduk perkara ini supaya perkara ini menjadi terang benderang,” ungkapnya.
“Mengenai saksi yang kita peroleh dari pihak pelapor ini, kedudukannya sama-sama yakni menjadi perangkat di desa yang bersangkutan,” tutup Soim.