SERANG, Revolusinews.com – Sebuah peristiwa yang sudah tak asing lagi dimana terkadang masyarakat kecil di jadikan alat kepentingan politik untuk menghalalkan dan mempermudah oknum pejabat atau oknum pengusaha, melancarkan aksinya untuk tujuan kepentingan nya. Kamis (06/06/2025).
Seperti halnya yang terjadi di kawasan pergudangan Desa Sukasari dan Desa Pancaregang Kecamatan Tunjung Teja,Kabupaten Serang, dimana pada selasa 03 juni 2025 masyarakat Desa Pancaregang di kumpulkan oleh salah satu oknum yang di duga untuk dijadikan masa tandingan, karena pada hari yang sama Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Bersatu Rakyat Banten (LSM-KOBRA). Banten akan menggelar aksi di depan Pabrik tersebut.
Saat di konfirmasi salah satu warga Desa Pancaregang sebut saja Bunga ( nama samaran) dirinya menyampaikan bahwa dirinya beserta warga yang lain di arahkan oleh salah satu oknum untuk berkumpul di perusahaan tersebut dan sebagai imbalannya akan di berikan sejumlah uang.
“Saya tidak tau apa apa pak saya hanya disuruh ke perusahaan datang ke perusahaan, datang mengisi absensi dan dikasih uang Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah). lumayan pak buat jajan anak” ucapnya kepada awak media pada rabu (03/06/2025).
Tak hanya memprovokasi warga pihak perusahaan diduga sudah menyiapkan segala sesuatu nya untuk menggagalkan aksi dan membuat sebuah bender bertuliskan “Kami Warga Pancaregang mendukung PT Avala Mas Electrindo beroprasi disini”, sangat miris tentunya oknum pengusaha yang memanfaatkan warga, dimana hanya dengan 100rb rupiah sudah bisa membeli suara atau dukungan masyarakat.
Diketahui PT Avala Mas Electrindo bergerak memproduksi kabel, berdiri di antara dua desa, desa Sukasari dan Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, dimana kawasan tersebut sesuai perda rt rw, hanya di peruntukan untuk pergudangan tidak untuk produksi.
M Sidik ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Komunitas Bersatu Rakyat Banten ( KOBRA) dirinya memprediksi masih banyak puluhan bahkan hingga ratusan perusahaan peternakan, pergudangan bahkan hingga produksi yang masih menyalahi aturan daerah tapi tapi di biarkan saja.
“Masih banyak perusahaan yang tidak taat aturan, tidak hanya di kecamatan tunjung saja seperti PT Apala Mas Electrindo yang zonasinya tidak untuk produksi, hanya untuk pergudangan, dikarnakan banyak pertimbangan yang harus di lakulan karna berdampak terhadap Pencemaran lingkungan dan lainnya sebab wilayah tersebut nomenklatur nya permukiman”, ucap Sidik.
“Atas dasar itu kami kemarin lusa akan membuat aksi terhadap perusahaan tersebut, tapi dalam rencana aksi kami untuk menyerukan kebebasan berpendapat di muka umum sesuai Kebebasan berpendapat di Indonesia diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, Pasal 28E ayat (2) juga menjamin kebebasan meyakini kepercayaan dan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Hal itu sudah di ciderai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”, Tegas Sidik.
Atas dasar itu pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Serang agar menindak tegas para pengusaha yang membandel.
“Saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Serang teruntuk Ibu Bupati Yang memimpin agar menindak tegas para pengusaha, yang melanggar perda, demi tercapainya PAD kabupaten serang yang menurut kami yang selama ini mengalami kebocoran”, pungkasnya.
Reporter: Wahyu






