SERANG, Revolusinews.com – Dalam menjalankan peran serta sebagai warga masyarakat yang baik dan mendukung pemerintah dalam hal menegakkan peraturan daerah,Sukra selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia ( LSM-KPK PAN RI)Banten, meminta pemerintah kabupaten serang, menutup kegiatan ternak ayam pedaging yang berlokasi di Kp Pakem Kidul Desa Petir, Kecamatan Petir, karena diduga tidak memiliki izin. Jum’at (16/01/2026).
Kepada Rnews Sukra memaparkan bahwa di Kabupaten serang masih banyak perusahaan yang belum melengkapi perizinan yang sesuai dengan peraturan daerah bahkan banyak juga yang tidak menempuh perizinan sama sekali, salah satunya ternak ayam yang berlokasi di Desa petir tersebut.
“Masih banyak di Kabupaten Serang, perusahaan yang belum melengkapi perizinan, bahkan yang tidak memeiliki izin sama sekalipun masih banyak, salah satunya ternak ayam yang di desa petir ini,” ucap Sukra.
Dikatakan Sukra bahwa pihaknya sudah melayang kan surat konfirmasi terkait legal standing kepada pihak perusahaan tapi sampai saat ini, belum memberikan dokumen atau klarifikasi dari pihak perusahaan.
“Sebelumnya kami sudah konfirmasi untuk menunjukkan legal standing perusahaan, secara bersurat tapi sampai saat ini pihak perusahaan tidak memberikan dokumen perusahaan atau klarifikasi, serta kami juga sudah konfirmasi ke dinas terkait dan hasilnya perusahaan tersebut belum memiliki izin,” tambahnya.

Sukra juga berharap di pemerintahan kabupaten serang yang saat ini, dapat menertibkan perusahaan perusahaan yang belum menempuh perijinan, sebagai langkah untuk meningkatkan penghasilan asli daerah.
“Saya berharap di kepemimpinan bupati yang saat ini dapat segera mengambil langkah tegas, terhadap perusahaan yang tidak taat aturan, supaya bisa meningkatkan penghasilan asli daerah, supaya kedepan Kabupaten Serang lebih baik, warganya bahagia dan sejahtera,” pungkasnya.
Reporter: Wahyu







