Diduga Tidak Kantongi Ijin Aliansi Aktivis Cikeusal Desak Dinas Terkait Tutup Pengerjaan Menara Tower di Cikeusal

oleh -366 Dilihat

SERANG,Revolusinews.com – Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten diduga belum mengantongi izin yang lengkap, Rabu (30/07/2025).

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik CMI (Centratama Menara Indonesia) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan.

Dijelaskan pada Pasal 24 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang Undang 28 Tahun 2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan pemerintah setempat, khususnya dari pihak Kecamatan Cikeusal dan Desa Sukaraja yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai. Menyikapi hal tersebut Reviana dari l
Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak dan Acun Sunarya, S.H selaku aktivis pegiat sosial angkat bicara.

“Setelah kami menelusuri, investigasi dan kordinasi dengan dinas terkait pembangunan menara tower milik PT CMI, kami menduga ada sebagian administrasi yang belum diurus, salah satunya penerbitan ijin PBG,” ucap Reviana.

Dikatakan Reviana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dalam hal ini Desa, kecamatan dan dinas terkait di tingkat kabupaten untuk melakukan tindakan tegas supaya dilakukan penutupan sementara.

“Menyikapi hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, Kecamatan dan ditingkat Kabupaten, untuk melakukan tindakan tegas, dan menutup sementara pembangunan menara tower tersebut, sebulum ada surat penerbitan ijin PBG yang di keluarkan oleh dinas terkait, indikasinya berdampak dengan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak adanya pajak yang masuk ke pemerintah daerah, yang tentunya mengurangi pendapatan asli daerah,” tutupnya.

Sementara itu Acun Sunarya S.H selaku ketua Aliansi Masyarakat Cikeusal, dirinya lebih mengutamakan dampak yang akan di timbulkan dari pembangunan menara tower tersebut, yang menurutnya akan berdampak terhadap warga masyarakat di sekitar radius tower.

“Terkait dampak saya belum menguasai 100% terkait tower, tapi sepengetahuan saya yang pertama, radiasi tower tersebut akan berdampak kepada kesehatan warga dan yang kedua ketika dimusim penghujan akan memancing petir dan radiasinya akan berdampak terhadap alat elektronik masyarakat dalam radius tertentu, dan itu harus dipikirkan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” ujar Acun.

Lanjut Acun, setelah dirinya investigasi ke lokasi pembangunan menara tower tersebut dan mendapati informasi dari beberapa narasumber bahwa kompensasi yang diterima oleh warga hanya Rp. 150.000,-(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), sangat tidak wajar.

“Setelah investigasi ke lokasi dan konfirmasi kebeberapa narasumber ada sekitar 20 warga di sekitar tower tersebut yang terdampak, dan uang kompensasi yang di berikan oleh perusahaan hanya 150 ribu rupiah per orang, sangat tidak wajar, karena dia berbadan usaha, bila dibandingkan dengan dampak yang nantinya akan ditimbulkan selama 11 tahun kedepan. Karena menurut keterangan pemilik tanah dalam kontrak tertuang selama 11 tahun,” tegas Acun.

“Harapan saya kedepan bagi seluruh para pengusaha wajib mentaati peraturan di wilayah hukum Kabupaten Serang, dan jika tidak mentaati peraturan dan tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pembangunan, saya minta dinas terkait untuk menindak tegas, jangan molor, ketika ada aduan dari lembaga atau masyarakat, lansung ditindak demi untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu

No More Posts Available.

No more pages to load.