Sekjen DPD Perpam Kota Serang: Proyek di Celincing Kota Serang Tidak Pasang Papan Informasi Diduga Tidak Kantongi Ijin

oleh -51 Dilihat
img 20250312 wa0213

LEBAK,Revolusinews.com – Perpam DPD Kota Serang kritisi pelaksanaan proyek didepan Lapas Kelas II A Serang yang terbentang dari belakang Pengadilan Tinggi hingga ke jembatan Sagarahan.

Pasalnya, menurut Sekjen Perpam DPD Kota Serang, dari hasil investigasi, pelaksanaan proyek tersebut tidak memasang papan informasi Publik ( PIP ), mengenai nama proyek atau larangan juga informasi lainnya.

“Ketika kami turun ke lokasi proyek tersebut tidak ada papan pelang proyek,” kata Ujang Tamsil Sekjen Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) DPD Kota Serang Kepada Media, Rabu (12/3/24).

img 20250312 wa0214

Ujang juga mengatakan bahwa proyek terdebut telah menyebabkan tersumbatnya aliran sungai dilingkungan Cilincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, akibat tertimbun tanah proyek, dan ia menduga proyek tersebut tidak mengantongi ijin.

“Dengan tidak terpampangnya papan informasi kami menduga peroyek itu tidak kantongi izin,” ungkapnya.

Kami meminta kepada dinas terkait agar segera turun langsung ke lokasi, dan memberhentikan proyek tersebut yang sudah merugikan masyarakat, lanjut Ujang Tamsil.

“Kami akan kawal persoalan ini agar jelas, peroyek ini milik siapa dan untuk apa, khususnya pengelola proyek itu bisa memberikan solusi atau kompensasi kepada masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.(red)