Ketika Semangat Pemberantasan Korupsi Semakin Ambigu

oleh -6 Dilihat
oleh
img 20260711 wa0000


Oleh : Dede Farhan Aulawi

Revolusinews.com – Korupsi sejak lama diposisikan sebagai musuh bersama yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa. Hampir tidak ada pejabat, politisi, akademisi, maupun tokoh masyarakat yang secara terbuka membela praktik korupsi. Semua sepakat bahwa korupsi harus diperangi. Namun, di balik kesepakatan tersebut muncul sebuah paradoks yang semakin nyata, dimana semangat pemberantasan korupsi sering kali tampak ambigu. Retorika terdengar lantang, tetapi implementasi tidak selalu menunjukkan konsistensi. Akibatnya, masyarakat mulai mempertanyakan apakah perang melawan korupsi benar-benar berorientasi pada penegakan hukum atau justru dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Hipokritas dalam pemberantasan korupsi muncul ketika prinsip yang dikampanyekan tidak selaras dengan tindakan nyata. Seseorang dapat berpidato mengenai pentingnya integritas, tetapi pada saat yang sama menoleransi penyimpangan di lingkungan sendiri. Sebuah institusi dapat menggaungkan slogan antikorupsi, namun belum mampu membangun sistem pengawasan internal yang efektif. Dalam situasi seperti ini, antikorupsi berisiko berubah menjadi simbol atau slogan, bukan budaya kerja.

Ambiguitas juga dapat terlihat ketika respons terhadap dugaan korupsi berbeda-beda tergantung pada konteks atau aktor yang terlibat. Kasus tertentu mendapat perhatian besar, sementara kasus lain berjalan lebih lambat atau kurang mendapat sorotan. Perbedaan tersebut belum tentu berarti adanya perlakuan yang tidak adil, karena setiap perkara memiliki karakteristik, alat bukti, dan kompleksitas yang berbeda. Namun, apabila perbedaan penanganan tidak dijelaskan secara transparan, publik dapat memandang bahwa standar penegakan hukum tidak diterapkan secara konsisten. Persepsi seperti ini dapat mengikis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menangkap pelaku. Pencegahan melalui tata kelola yang baik, transparansi anggaran, penguatan sistem pengadaan, perlindungan pelapor pelanggaran (whistleblower), serta pendidikan integritas memiliki peran yang sama pentingnya. Apabila perhatian hanya terpusat pada penindakan, sementara pembenahan sistem diabaikan, maka peluang munculnya praktik korupsi baru tetap terbuka. Penindakan tanpa reformasi kelembagaan dapat memberikan efek jera pada sebagian pelaku, tetapi belum tentu mengurangi faktor-faktor yang memungkinkan korupsi terjadi.

Fenomena lain yang memperkuat kesan ambigu adalah kecenderungan menjadikan isu antikorupsi sebagai alat legitimasi politik atau pencitraan. Kampanye antikorupsi dapat menjadi bagian penting dari agenda politik yang sah. Namun, apabila isu tersebut digunakan secara selektif untuk menyerang lawan, sementara penyimpangan di kelompok sendiri diabaikan, maka pesan moral yang ingin dibangun menjadi kurang meyakinkan. Dalam kondisi demikian, masyarakat dapat memandang bahwa komitmen terhadap antikorupsi bersifat situasional, bukan berdasarkan prinsip yang berlaku sama bagi semua.

Hipokritas juga dapat muncul dalam kehidupan sehari-hari. Tidak sedikit orang mengecam korupsi dalam skala besar, tetapi menganggap remeh pelanggaran kecil seperti memanipulasi laporan, memberikan gratifikasi yang tidak semestinya, atau menyalahgunakan fasilitas publik. Padahal, budaya antikorupsi dibangun melalui konsistensi perilaku, bukan hanya melalui kritik terhadap orang lain. Integritas dimulai dari tindakan yang tampak sederhana tetapi dilakukan secara berulang.

Meskipun demikian, penting untuk menghindari kesimpulan yang terlalu menyederhanakan. Adanya kritik terhadap praktik pemberantasan korupsi tidak berarti seluruh upaya yang dilakukan institusi negara menjadi tidak bernilai. Dalam berbagai kesempatan, aparat penegak hukum telah berhasil mengungkap perkara korupsi yang kompleks dan memulihkan sebagian kerugian negara. Banyak pula aparatur yang bekerja dengan profesional dan berintegritas. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa keberhasilan tersebut dibarengi dengan konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan komunikasi publik yang baik sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga.

Untuk mengurangi ambiguitas tersebut, diperlukan beberapa langkah strategis. Pertama, memperkuat independensi dan profesionalisme lembaga penegak hukum sehingga setiap perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan tekanan eksternal. Kedua, meningkatkan transparansi proses penanganan perkara agar publik memahami alasan hukum di balik setiap keputusan. Ketiga, memperkuat sistem pencegahan melalui digitalisasi layanan publik, pengawasan internal, audit yang efektif, dan pengelolaan konflik kepentingan. Keempat, menanamkan budaya integritas sejak dini melalui pendidikan dan keteladanan para pemimpin di berbagai sektor.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi akan memperoleh legitimasi yang kuat apabila dijalankan secara konsisten, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan antikorupsi, tetapi juga bukti bahwa prinsip tersebut diterapkan tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi. Ketika kata-kata dan tindakan berjalan seiring, semangat pemberantasan korupsi akan menjadi lebih kredibel. Sebaliknya, apabila hipokritas terus dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya kepercayaan terhadap individu atau institusi tertentu, melainkan juga keyakinan publik bahwa hukum dapat ditegakkan secara setara bagi semua.