SERANG, Revolusinews.com – Ketua Umum Komunitas Bersatu Rakyat (Kobra) Banten, M. Sidik S.Pd meminta penutupan terhadap perusahaan peternakan ayam petelur yang diduga tidak mengantongi izin yang berlokasi di Kampung Pabuaran Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.
Saat Kobra Banten melakukan investigasi menyimpulkan bahwa perusahaan ternak ayam petelur tersebut diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, UKL- UPL serta zonasi dan jarak ideal rumah warga atau pemukiman yang tidak sesuai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 tahun 2008, tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 4 tahun 2011, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Serang dan peran serta masyarakat Pasal 78 dalam penataan ruang wilayah.
“Setelah dilakukan investigasi dan kajian terhadap masyarakat yang ada di sekitar wilayah Kampung Pabuaran Desa Cimaung, perusahaan tersebut sudah berdiri dan sedang beroperasi kurang lebih 20 tahun, dan perusahaan tersebut menurut masyarakat bahwa memang melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar untuk menjadi karyawan akan tetapi gaji yang diberikan tidak sesuai dengan UMK apalagi UMR yang berlaku di Kabupaten Serang, karyawan hanya mendapatkan gaji perbulan Rp800.000 (delapan ratua ribu rupiah) dan konpensasi yang diberikan terhadap warga setempat per bulan hanya 1 kilo telur yang diberikan”, ucap Sidik kepada awak media pada Rabu (22/1/2025).
Dikatakan Sidik, pihak masyarakat yang terdampak dan warga yang bekerja di perusahaan tersebut sangat merasa keberatan dan mengharapkan mendapatkan kesejahteraan dan peningkatan ekonomi, dengan adanya perusahaan tersebut, akan tetapi kesejahteraan dan peningkatan ekonomi dengan adanya perusahaan tersebut sampai saat ini belum bisa diharapkan.
“Kami dari lembaga swadaya masyarakat Kobra Banten menyampaikan keinginan dan keluhan masyarakat yang ada di kampung Pabuaran Desa Cimaung agar bisa diterima aspirasinya oleh pemerintah Kabupaten Serang dan kami juga melaporkan atas adanya dugaan kuat bahwa perusahaan ternak yang ada di kampung Pabuaran tersebut belum menggantongi izin operasional dan UKL-UPL atau Amdal dan juga yang lainnya, sehingga melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang serta diduga tidak memberikan kontribusi pajak terhadap negara. Oleh karena itu kami meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Serang agar bisa melakukan penyidikan dan penegakan hukum yang sesuai dengan hukum yang ada di Kabupaten Serang”, harap Sidik.
“Atas dasar itu kami mengharapkan penutupan sementara peternakan ayam petelur di Kampung Pabuaran Desa Cimaung, ini merupakan langkah represif pemerintah dalam menindaklanjuti kewajiban sesuai pasal 63 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan”, tambahnya.
Untuk menjaga kesehatan lingkungan dan dengan menjamin higiene dan sanitasi juga merupakan kewajiban pemerintah daerah dan dengan cara pengawasan inspeksi dan audit terhadap tempat produksi rumah pemotongan hewan tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan dan tempat penjualan atau penjajahan serta alat dan mesin produk hewan selain ketentuan soal izin gangguan.
“Berdasarkan pasal 60 ayat 1 undang-undang peternakan setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol PT liner kepada pemerintah daerah provinsi hendaknya di kemudian hari segala pembangunan ekonomi yang bersifat mikro dan makro terkait dalam usaha holtikultura di tengah-tengah masyarakat harus mengutamakan kepentingan masyarakat setempat,” tutupnya.










