Diduga Tower Milik PT CMI Di Panosogan Tidak Ada Izin PBG, PT Youpeng Telekomunikasi Nekat Pasang Prangkat Tambahan

oleh -101 Dilihat
img 20251218 wa0101

SERANG,Revolusinews.com – Pemasangan perangkat di Menara Tower yang tidak memiliki izin merupakan tindakan yang melanggar hukum di Indonesia. Hal ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, menuntut adanya izin untuk pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo), seperti Permenkominfo No. 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Berbasis Sistem Elektronik, yang mengatur standar dan prosedur perizinan.
Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah daerah juga memiliki regulasi terkait tata ruang dan pembangunan menara di wilayah masing-masing.

Dan untuk konsekuensi hukumnya, pihak yang memasang perangkat atau membangun menara tanpa izin dapat menghadapi sanksi hukum, yang meliputi: Sanksi Administratif: Seperti peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin (jika ada izin terkait lainnya).

Sanksi Pidana: Berupa pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan UU Telekomunikasi dan peraturan terkait lainnya. Dan pemerintah berwenang untuk memerintahkan pembongkaran menara atau perangkat yang terbukti ilegal.

Hasil pantauan tim Investigasi dari Forum Aktivis Cikeusal (FAC), menara tower telekomunikasi di Desa Panosogan yang diduga tidak memiliki PBG ada 3 titik di antaranya Menara Tower Milik PT CMI dan Menara Tower milik PT Gihon, yang berdiri di lingkungan warga dan sangat dikeluhkan oleh warga.

Tapi, lain hal dengan yang mengatas namakan dari perwakilan PT. Youpeng Inti Telekomunikasi, saat di temui dilokasi Menara Tower milik PT. Centratama Telekomunikasi Indonesia (CMI), pada Rabu,( 17/12) di Kampung Pasir Muncang, RT. 01 RW. 01, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Yudo, selaku driver dari PT. Youpeng, beserta beberapa rekannya dari Warga Negara Asing (WNA) yang hendak melaksanakan pemasangan perangkat baru, menyampaikan bahwa dirinya adalah perwakilan dari perusahaan untuk memasang perangkat tersebut. Dan terkait legalitas tower dan lainya, dirinya mengaku tidak mengetahui, dan akan berkoordinasi dengan pemilik tower.

“Saya Yudo, dari PT Yopeng Inti Telekomunikasi, akan memasang perangkat baru atau antena, dan untuk perijinan dan sebagainya saya tidak mengetahui, dan kami nanti akan koordinasi dengan PT CMI,” ucapnya, Kamis (18/12/2025).

img 20251218 wa0102

Sementara itu, Arifin, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, menerangkan bahwa, Menara Tower tersebut belum memenuhi perijinan, tidak ada PBG nya, dan akan di tindaklanjuti,” terangnya.

“Terimakasih informasinya nanti kita akan tindak lanjuti, dan akan dilimpahkan ke Satpol-PP,” tegas Arifin.

Tambah Acun Sunarya, S.H. selaku Divisi Hukum Forum Aktivis Cikeusal menegaskan, Pemkab Serang tidak boleh lemah, penegakan PERDA harus dijalankan, dan jangan hanya pormalitas belaka, yang pada akhirnya merugikan Pendapatan Anggaran Daerah.

“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Serang bekerja secara optimal dan profesional, jangan membiarkan pengusaha berdiri tanpa mempunyai perijinan, ini jelas melanggar hukum dan harus ditindak berdasarkan aturan dan Undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” tegas Acun.

“Jika memang Perusahan tersebut tidak memiliki PBG, Kami Forum Aktivis Cikeusal mendesak Bupati Serang agar memerintahkan kepada OPD terkait, Satpolpp Kabupaten Serang dan DPMPSP, segera melakukan penindakan secara tegas dan tegakan PERDA di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Reporter: Wahyu Ceko