SERANG, Revolusinews.com – Tokoh Aktivis Pemuda Kabupaten Serang mendesak BPK RI dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten agar mengaudit dan menyelidiki program Pembangunan Jalan Lingkungan dan Fasos Fasum Dinas Perkim Kabupaten Serang tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga sarat penyimpangan.
Hal itu diungkapkan oleh Repiana, Pengurus Aktivis Serang Selatan pada Senin (18/7/2026). Menurut hasil pengamatannya, kedua program tersebut terindikasi adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyisakan selisih anggaran, modus (mark-up) pada tahap penyusunan anggaran biaya dan hasil pembangunan perbedaannya sangat jauh.
“Banyak yang rancu dalam pelaksanaan proyek ini. Misalnya perhitungan koefisien belanja modal barang dan jasa, Dinas Perkim Kabupaten Serang menerapkan perhitungan koefisien pola pemasangan paving block topi uskup yang tertuang dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi Nomor 68/SE/Dk/2024, mengenai (AHSP). Tetapi pekerjaan di lapangan berbeda,”tegasnya
Repi menyimpulkan, kesalahan fatal terjadi karena pekerjaan di laksanakan tidak sesuai dengan prosedur aturan teknis. Khususnya aturan SNI 03-2403-1991 yang menyebutkan pola pemasangan jalan lingkungan adalah pola tulang ikan (TI) (herringbone) baik kemiringan sudut 45° atau 90°. Namun sebagian besar yang di temui di lokasi kegiatan pekerjaan selesai menggunakan pola (AT) Anyaman Tikar. Dan itu semua di loloskan oleh Dinas Perkim.
“Penggunaan pemasangan pola (TI) wajib di terapkan bagi jalan lingkungan, selain saling mengunci untuk menahan beban kendaraan. Pola dengan tepi susunan yang wajib ditutup topi uskup ini bisa memperkuat jangka waktu bangunan. Akan tetapi pola yang di terapkan dalam pekerjaan adalah (AT) yang memiliki tingkat kesulitan rendah ketimbang pola (TI). Ini bukan hanya sekadar masalah gagal kontruksi, melainkan modus penyimpangan yang tersusun secara masif dan sistematis,”cetusnya.
Seharusnya kata Repi, Dinas Perkim Kabupaten Serang sebagai Pengguna Anggaran (PA) wajib menjalankan tugas dengan tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Bukan menyetujui pekerjaan pihak ketiga yang tidak sesuai aturan.
“Merujuk kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara Dinas Perkim sebagai PA wajib bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran begitupun dengan hasil kegiatan. Bukan meloloskan pekerjaan yang jauh dari aturan teknis,”ujarnya
“Jika ada penyimpangan wajib di adili, untuk itu kami mendesak kepada BPK RI dan Kajati Banten untuk mengusut tuntas dugaan ini, karena bukan hanya merugikan masyarakat namun Terindikasi Dugaan korupsi yang meringankan keuangan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kadis Perkim Kabupaten Serang, H Okeu Oktaviana mengatakan, semua sudah sesuai ketentuan yang berlaku, dan 2024, 2025 sudah diaudit oleh BPK.
“Keseluruhan kegiatan tahun anggaran 2024 dan 2025 sudah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Okeu.
Kadis Perkim juga menyampaikan beberapa hal:
1. Seluruh kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada dokumen perencanaan (DED/RAB), spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Terkait pola pemasangan paving block, perlu kami jelaskan bahwa berdasarkan hasil kajian teknis Dinas Perkim, ketentuan SNI 03-2403-1991 maupun ketentuan AHSP tidak secara eksplisit membatasi penggunaan hanya pada satu pola pemasangan tertentu. Yang menjadi tolok ukur adalah terpenuhinya persyaratan teknis, seperti mutu material, sistem penguncian (interlocking), ketebalan lapisan, kepadatan, dan kemampuan menahan beban sesuai fungsi jalan.
3. Pola anyaman tikar (basket weave) secara teknis masih dapat digunakan pada jalan lingkungan dengan karakteristik permukiman padat, lalu lintas kendaraan ringan, kecepatan rendah, serta mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan dan kemudahan pemeliharaan. Sementara itu, pola tulang ikan (herringbone) lebih direkomendasikan untuk ruas jalan yang menerima beban lalu lintas lebih tinggi. Dengan demikian, pemilihan pola pemasangan merupakan pertimbangan teknis yang disesuaikan dengan fungsi jalan dan kondisi lapangan.
4. Oleh karena itu, perbedaan pola pemasangan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyimpangan pekerjaan maupun indikasi kerugian keuangan negara. Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh terhadap spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu pelaksanaan, serta dokumen kontrak.
5. Perlu kami sampaikan pula bahwa pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2024 dan 2025 telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku.
6. Dinas Perkim Kabupaten Serang senantiasa terbuka terhadap masukan yang konstruktif serta berkomitmen melaksanakan pembangunan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan






