BIAK, Revolusinew.com – Kasus tanah milik Daniel Restun masih terus berlanjut, diketahui sebelumnya bahwa Daniel Restun pada tahun 2006 telah membeli sebidang tanah yang belokasi di jalan Bosnik Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Samofa Kabupaten Biak Numfor.
Demikian yang sampaikan oleh kuasa hukumnya Yuliyanto SH MH., saat jumpa pers di Koffie Kitong, jln. Imam bonjol, Biak Kota, pada Jumat (16/02/2024).
Daniel Restun pada tahun 2006 telah membeli sebidang tanah yang belokasi dijalan Bosnik Kelurahan Karang Mulia Kecamatan Samofa dengan luas 1.000 M2 dan telah mendapatkan surat pelepasan pada tanggal 12 September 2006, demikian juga surat dari Dewan Adat tanggal 17 Oktober 2006 dan surat dari Kelurahan Karang Mulia tanggal 12 September 2008.
Namun pada 13 Mei 2008 tanah tersebut digugat oleh Marudin Radja yg mengaku telah membeli tanah seluas 10.000 m2 pada 8 Oktober 1998 dari Yohanis Yarangga.
Gugatan tersebut kemudian dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh Pengadilan Negeri Biak dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Tahun 2014-2015 Daniel Restun membangun ruko diatas tanah miliknya seluas 1.000 M2 dan selama pembangunan hingga selesainya, tidak ada pihak manapun yg merasa keberatan.
Pada tanggal 30 Oktober 2015 dilakukan Mediasi oleh BPN Kabupaten Biak dengan para pihak yang menempati tanah seluas 10.000 M2.
Kemudian tanggal 5 November 2015 BPN Kabupaten Biak Numfor mengeluarkan Surat Keterangan yang ditanda tangani Laban Wutoy, SH, yang menerangkan bahwa obyek tanah sedang dalam proses untuk mendaftar hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor.
Kemudian Laban Wutoy, SH memberikan fotocopy sertifikat Hak Milik Nomor 242 / Kel Karang Mulia atas nama Daniel Restun, diterbitkan tanggal 19 Oktober 2018, NIB 26.09.12.08.00250,
Surat Ukur Tanggal 08 Oktober 2018 No. 112/Karang Mulia/2018 Luas 1.059 M2 kepada Daniel Restun tanpa ada aslinya dengan janji jika Daniel Restun membayar sejumlah uang maka akan diubah nama dalam sertifikat tersebut menjadi atas nama Daniel Restun namun hingga saat ini Daniel Restun tidak mendapatkan sertfikat aslinya.
Selanjutnya tanggal 8 Februari 2008 Daniel Restun melayangkan surat yang mempertanyakan kepada BPN Kabupaten Biak Numfor karena Daniel Restun mendapatkan informasi bahwa diatas tanahnya telah diterbitkan sertifikat atas nama orang lain.
Surat tersebut kemudian dijawab oleh BPN Kabupaten Biak Numfor dengan surat jawaban tanggal 20 Februari 2023 dengan menjelaskan bahwa : “setelah kami periksa data yang ada di Kantor kami, bahwa di lokasi yang Saudara maksud sampai saat ini tidak ada diterbitkan sertipikat tanah selain sertipikat atas nama Marudin Radja dan Daniel Restun.”
Namun dalam surat Jawaban BPN Kabupaten Biak Numfor tersebut tidak disebutkan identitas dan nomor sertipikat atas nama Daniel Restun dan Marudin Radja sehingga surat Jawaban BPN Kabupaten Biak Numfor tersebut menimbulkan kejanggalan persepsi adanya dua sertipikat atas bidang tanah yang sama.
Yuliyanto SH MH selaku Kuasa Hukum Daniel Restun menegaskan bahwa terkait permasalahan tanah milik Kliennya tersebut pihaknya telah dua kali melayangkan surat kepada BPN Kabupaten Biak Numfor perihal mempertanyakan tindak lanjut permasalahan tanah milik Kliennya yang terletak di Jalan Bosnik, Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor yaitu yang pertama pada tanggal 27 Maret 2023 dan pada tanggal 25 Mei 2023, namun tidak ada tanggapan.
Kemudian pihaknya juga melayangkan surat kepada Kanwil BPN Provinsi Papua untuk menindaklanjuti permasalahan tanah milik Daniel Restun tersebut dan mencari kebenaran terkait fotocopy sertipikat Hak MIlik Nomor 242 atas nama Daniel Restun dengan Surat Ukur Nomor 112/Karang Mulia/2018 seluas 1.059 M2 tanggal 08 Oktober 2018 atas nama Daniel Restun yang diberikan oleh Laban Wutoy, SH, namun pihak Kanwil BPN Provinsi Papua tidak menanggapi surat tersebut.
Yuliyanto menambahkan bahwa terhadap tindakan Laban Wutoy, SH tersebut Kliennya telah melaporkan Sdr. Laban Wutoy, SH ke Kepolisian Biak Numfor tanggal 6 Desember 2023 dengan tanda bukti laporan nomor : STTLP/B/526/XI/2023/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua yang saat ini sedang berjalan proses penyelidikannya.
Yuliyanto kemudian menanggapi proses tersebut bahwa pada hari ini Jumat tanggal 17 Februari 2024, pihaknya telah memasukan Surat ke Polres Biak Numfor untuk menanyakan perkembangan terkait laporan yang telah dimasukan oleh Kliennya sebagaimana tanda bukti laporan nomor : STTLP/B/526/XI/2023/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.
Dan pihaknya juga telah mengirim surat kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor agar kasus laporan dugaan mafia tanah ini dapat menjadi atensi untuk membongkar adanya dugaan tindakan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor, mengingat sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan dugaan mafia tanah tersebut yang melibatkan Instansi BPN Biak Numfor ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkas Yuliyanto






