Diduga Uang Pesangon Mantan Karyawan di Blokir Sepihak oleh Bank Woori Saudara KCP Cikande

oleh -1327 Dilihat
img 20230713 wa0023

SERANG, Revolusinews.com – Hutang adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur yang mana jika debitur tersebut tidak dapat memenuhi prestasinya maka debitur dapat dianggap lalai ataupun wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat dan di sepakati bersama kreditur.

Dalam hal ini, ada akibat-akibat hukum maupun sanksi yang muncul terhadap si debitur yang tidak dapat membayar hutangnya. Adapun salah satu akibat tersebut adalah ;

Pemblokiran rekening (akun dana) tabungan debitur oleh pihak bank secara sepihak, yang mana si debitur yang berhutang kepada bank tidak dapat atau tidak mampu membayar hutangnya tersebut.

Dalam hal ini tentunya menjadi sebuah dilema bagi para nasabah dimana mereka tidak mempunyai akses sama sekali terhadap hartanya yang telah ditabung dan tersimpan di suatu bank.

Hal yang hampir serupa dialami oleh salah satu mantan karyawan sebuah perusahaan yang memproduksi alas kaki di wilayah Kelurahan Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten atasnama SL (47) yang diduga rekeningnya diblokir oleh pihak Bank Woori Saudara (BWS) KCP Cikande.

Atas dugaan di blokirnya nomer rekening miliknya oleh BWS KCP Cikande membuat uang pesangon dari PHK senilai Rp 53.929.439 yang rencananya untuk membiayai 2 orang anaknya yang masih sekolah tidak dapat ditarik, ditambah lagi dengan kondisi status SL yang hidup sudah tanpa pasangan karena ditinggal meninggal suaminya 10 tahun lalu, makin menambah pilu akan nasib yang dialaminya.

Awalnya SL mengetahui bahwa rekening tabungannya di blokir pada saat ia mendapatkan informasi bahwa uang pesangon telah di transfer pihak perusahaan ke rekeningnya, namun ketika di cek saldo melalui ATM selalu dalam keadaan kosong, selanjutnya SL mengkonfirmasi perihal apa yang dialaminya kepada Adm HRD Perusahaan Inisial M bahwa semua karyawan yang di PHK pesangonnya telah di transfer dari pihak perusahaan ke rekening Bank Woori Saudara kepada masing-masing karyawan yang terkena PHK, Senin (10/07/2023)

Merasa penasaran, hari itu juga SL langsung mengkonfirmasi perihal apa yang dialaminya ke pihak Bank Woori Saudara yang beralamat di Jl. Raya Pantura Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten.

Sesampainya di Lokasi SL mengkonfirmasi hal tersebut pada inisial I sebagai manager cabang Bank Woori Saudara (BWS) KCP Cikande.

Dalam penjelasannya I menyampaikan bahwa, ” uang pesangon tidak bisa diambil dan memang sengaja di blokir untuk melunasi hutang pinjaman, yang sebenarnya masih berjalan 30 bulan kedepan karena baru dibayar 6 bulan dengan jumlah tenor 36 bulan, yang jelas belum jatuh tempo pembayaran, dengan kata kata lain tidak ada wanprestasi dari nasabah (SL) ditambah lagi dengan akad perjanjian kredit dibayar secara diangsur/di cicil,” ujar I menjelaskan, Senin (10/07/2023 )

Padahal sudah jelas aturannya mengenai pemblokiran dan penyitaan simpanan, yang mana aturan ini diatur oleh Bank Indonesia Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

PBI 2/19/2000 menyebutkan bahwa: ” Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”

Dilokasi terpisah Muhammad Juhdi dari team Lembaga Bantuan Hukum Bulan Bintang pimpinan wilayah Banten meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 1 DKI Jakarta dan Banten untuk memberikan teguran dan menindak kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan khususnya Bank Woori Saudara (BWS) Kantor Cabang Cikande yang diduga tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Namun saat di konfirmasi, dari pihak BWS mengatakan kepada awak media, ” kami konsultasikan ke bagian legal dulu ya pak, nanti hasilnya seperti apa kami akan sonding ke bapak, “ujarnya

No More Posts Available.

No more pages to load.