Disdik Depok Terbitkan SE Aturan Perpisahan Sekolah

oleh -1309 Dilihat
oleh
disdik depok revolusi news media rnews

DEPOK, Revolusinews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 421/2926/Disdik/2023 mengatur ketentuan kegiatan perpisahan sekolah tahun pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023.

Surat Edaran tersebut untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok.

Sejumlah poin yang termaktub dalam SE di antaranya;

1. Tidak mewajibkan peserta didik mengikuti kegiatan tersebut

2. Tidak memberatkan orang tua dan siswa dalam pelaksanaannya

3. Perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana namun bermakna

4. Perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

SE tersebut dikeluarkan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan pendidikan di Kota Depok. (JD 08/ED 02/ EUD 04)

No More Posts Available.

No more pages to load.