LEBAK,Revolusinews.com – Polemik terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang terjadi di PT Cemindo Gemilang,Tbk melalui Vendor PT DMH, dikeluhkan puluhan tenaga kerja outsourcing Disnaker Lebak dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten terkesan tutup mata, Minggu (01/12/2024).
Bahkan pemutusan kerja tersebut tidak di barengi dengan hak-hak pekerja, seperti PKWT. Dalam hal ini dinas tenaga kerja wajib menjadi jembatan akan hak-hak pekerja, pihak dinas bisa melakukan intervensi pada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan terkait hak-kah pekerja yang kena PHK sepihak oleh PT Cemindo Gemilang, Tbk dari vendor PT. DMH.
Jika karyawan outsourcing di PHK sebelum waktunya, maka pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan tersebut. Selain itu, pengusaha juga wajib membayar ganti rugi kepada karyawan. Besaran uang kompensasi yang diberikan kepada karyawan kontrak dihitung berdasarkan lama waktu kontraknya, yaitu:
PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional
Selain uang kompensasi, karyawan outsourcing juga memiliki hak-hak lain, seperti: Hak jaminan sosial tenaga kerja, Hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja, Hak mogok kerja sesuai prosedur. Karyawan outsourcing tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan.
Ketentuan PHK Pekerja Outsourcing Tanpa Kesalahan Menurut Arif Maulana, S.H., M.H., PHK terhadap pekerja dengan PKWT tanpa adanya kesalahan tidak dapat dikategorikan sebagai pensiun dini, karena hubungan kerja waktu tertentu tidak mengenal PHK karena pensiun.
Hal ini karena pertama, berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila:
Pekerja/buruh meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. Kedua, karena PKWT memiliki batasan terhadap jenis pekerjaan tertentu dan maksimal perjanjian kerja sebagaimana dijelaskan sebelumnya. PKWT hanya dapat dilaksanakan untuk selesainya suatu pekerjaan tertentu atau jangka waktu yaitu maksimal 5 tahun.
Lantas, bolehkah pekerja PKWT di-PHK karena efisiensi? Pasal 36 huruf b PP 35/2021 menerangkan bahwa salah satu alasan dibolehkannya PHK adalah karena efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian.
Selanjutnya, Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak apabila pekerja PKWT di-PHK sebelum masa kontrak habis, pengusaha membayar uang kompensasi kepada pekerja sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh. Hal ini termaktub di dalam Pasal 17 PP 35/2021. Terkait dengan cara menghitung uang kompensasi, dapat Anda baca selengkapnya dalam artikel Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak.
Namun demikian, berdasarkan Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan di atas, jika perusahaan melakukan PHK tanpa adanya kesalahan atau keadaan tertentu yang diperjanjikan, maka hal tersebut tidak boleh dilakukan karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini karena ketentuan PHK dalam PKWT dapat terjadi ketika kontrak berakhir atau diputuskan oleh salah satu pihak atau karena suatu keadaan tertentu yang diperjanjikan.
Patut diperhatikan pula bahwa pengusaha, pekerja/serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh. Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan.
Upaya Hukum atas PHK Pekerja Outsourcing Adapun, jika Anda merasa PHK yang dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas, bahkan tanpa adanya kesalahan, pekerja dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja setempat dan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana ketentuan di dalam UU PPHI.
Namun, langkah hukum awal yang dapat Anda lakukan adalah melalui musyawarah bipartit untuk mencapai mufakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU PPHI. Jalur bipartit adalah suatu perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Sekdis Tenga Kerja Kabupaten Lebak saat dimintai tanggapannya terkait PHK sepihak yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, Ruly mengatakan, “Untuk sementara belum ada tanggapan terkait permasalahan PHK, karena belum ada laporan ke Disnaker, ” balasannya.
Sementara itu kadisnaker Provinsi Banten saat di konfirmasi melalu sambungan WhatsApp dan dimintai tanggapannya soal PHK sepihak sampai berita ini di naikan belum ada balasan dari pihak terkait, (tim/Red)