Dobel Job Jabatan, Kades Bojong Nangka: Belum Bisa Ditindak karena Warisan

oleh -958 Dilihat
20230512 163635

SERANG, Revolusinews.com – Kurangnya pengawasan dari pemerintah terkait berdampak terhadap dualisme pekerjaan atau dobel job bagi oknum perangkat Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.

Saat dikonfirmasi di rumahnya Rabu, (10/5/2023). Kepala Desa (Kades) Bojong Nangka, Nanang mengatakan, bahwa terkait dobel job pekerjaan menjadi warisan turun temurun. Dirinya juga sudah mengetahui hal rangkap jabatan yang dimiliki oleh oknum perangkat Desa Bojong Nangka.

“Iya saya sudah tahu, itu warisan turun temurun dari orang tuanya,” ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi.

“Kalau untuk sekarang, masalah untuk memberhentikan perangkat yang dobel job belum bisa diambil tindakan karena itu warisan dari orang tuanya,” sambung Nanang menutup pembicaraannya.

Hal ini membuktikan lemahnya pengawasan pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan, dimana realitanya masih ada beberapa oknum perangkat desa yang menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga. Padahal, sudah ada larangan, bahwa perangkat desa tidak boleh memiliki dua pekerjaan (dobel job).

Meningkatnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa TA. 2023 yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi dengan meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

No More Posts Available.

No more pages to load.