DPD LSM GMICAK Tepis Bantahan RSUD dr M Thomsen

oleh -407 Dilihat
oleh
img 20231225 wa0009

NIAS, Revolusinews.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (DPD LSM GMICAK) Kepulauan Nias merespons pernyataan pihak RSUD dr. M Thomsen Nias yang membantah soal pelayanan pasien tidak maksimal.

Ketua DPD LSM GMICAK, Arius Mendröfa menegaskan bahwa meskipun pihak RSUD  membantah DPD LSM GMICAK harus diberikan pelayanan terbaik ketika berobat dan kejadian ini tak boleh terulang.

Menurut Bung Arius Mendrofa, pihak rumah sakit berhak memberikan bantahan. Namun, dia mewanti-wanti agar isu seperti ini tidak muncul lagi, di mana ada keluarga yang mengeluh karena tidak mendapatkan pelayanan yang baik saat berobat.

“Ya silakan apa pun itu, yang penting jangan sampai ada isu beredar di lapangan jika ada masyarakat ditolak, tentu saya harus mengecek ke lapangan. Jadi siapa pun warga khususnya di pulau Nias, ketika mereka tak mendapatkan pelayanan yang baik dan mengeluh, itu yang tidak baik,” kata Arius Mendrofa, Minggu (24/12/23).

Ia menambahkan, memang wajar – wajar sajalah pihak RSUD Thomsen memberikan klarifikasi yang jelas atas kejadian tersebut seakan – akan sudah betul apa yang dilakukan terhadap pasien, maka bagaimanapun RSUD Thomsen punya hak untuk klarifikasi.

“Kalau rumah sakit merasa tindakan mereka benar, silakan. Mereka juga punya hak untuk klarifikasi. yang penting apa yang menjadi pertanyaan masyarakat itu perlu diklarifikasi oleh mereka, faktanya benar apa tidak,” lanjut Arius Mendrofa.

Meskipun sudah ada bantahan, Arius Mendrofa minta Pemkab bagusnya tetap dilakukan evaluasi terhadap Oknum RSUD dr.M. Thomsen nias milik Pemerintah tersebut.

“Wajib di evaluasi yang kerjanya lemah, pelayanan dan juga edukasi yang di berikan, masa mereka mengatakan dengan berita klarifikasi itu tidak benar kalo pasien tidak dilayani, seakan yang mereka perbuat sudah betul saja,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak RSUD dr.M Thomsen Nias membantah adanya penolakan dan tidak maksimal pelayanan terhadap pasien yang kunjung berobat. Langkah yang mereka lakukan jelas tidak sesuai SOP.

Lanjutnya Arius, rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. pada dasarnya, dalam keadaan sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu. Fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan (“UU Kesehatan”) Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien yang dalam keadaan sakit serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

Hal yang sama juga dipertegas dalam Pasal 85 UU Kesehatan terkait dalam hal keadaan sakit yang berbunyi:

(1) Dalam keadaan sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan nyawa.

Selanjutnya, Rumah sakit berkewajiban untuk:
merawat pasien sebaik-baiknya (duty of care)

2. menjaga mutu pelayanan (quality of care)

3. menyediakan sarana dan peralatan umum yang dibutuhkan

4. menyediakan sarana dan peralatan medik (medical equipment) yang dibutuhkan
sesuai dengan urgensinya

5. menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai
(ready of use)

6. Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak ada dokter.