DPD PPDI Indramayu Sebut “Joki” Turunkan Kinerja Pelayanan Desa

oleh -2736 Dilihat
oleh
revolusinews revolusi news 2022 12 24t171408.929

INDRAMAYURevolusinews.com – Divisi Advokasi Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPD PPDI) Kabupaten Indramayu Ali Sa’id SPdi menyebutkan adanya dugaan “Joki”/oknum pamong desa sehingga menurunkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Joki disini dalam artian, yang tercatat namanya dalam SK Kades siapa, namun yang melaksanakan tugasnya siapa.

“Makin rumit apabila ada oknum Kades yang memaksakan jumlah pamong desanya tidak sesuai dengan aturan dan atau kemampuan anggaran desa yang dimilikinya,” ucap Ali pada Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut Ia mengatakan, akibat dari kebanyakan personil pamong desa yang tidak sesuai dengan aturan dan atau kemampuan anggaran, maka bisa terjadi masih didapati gaji pamong desa yang diterima ada yang Rp.800.000 sampai Rp.1.200.000. Ada oknum pamong desa melakukan pungli yang masif, masih didapati ada kantor desa masih sepi dipagi hari antara jam 7.30 s.d sekitar jam 9 pagi atau telah sepinya kantor desa setelah jam 13.00 WIB.

“Aturan dan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemerintahan Desa sudah jelas, sudah memberikan aturan jelas terkait kesejahteraan bagi para pamong desa, namun sayangnya masih ada saja oknum pamong desa yang tidak mematuhinya,” katanya.

Ia menambahkan, timbulnya permasalahan-permasalahan ketidakpatuhan sikap kerja para oknum pamong desa ini karena lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai stakeholder yang membawahi Pemerintahan Desa.

“Kami sudah pernah menyampaikan hal ini, dan kami PPDI Kabupaten Indramayu menyarankan kepada DPMD atau Pemda Indramayu pertama segera membuat system absensi yang terintegrasi dengan Pemerintah Daerah. Misalnya, seperti absensi face unlock dan coverage area. Dengan cara ini, maka sudah tidak akan bisa lagi adanya rekayasa kehadiran dan data personil pamong desa,” ujarnya.

Kedua, Ali Sa’id SPdI berharap Ibu Bupati membentuk Badan khusus terkait Pamong Desa, yang diantara fungsinya untuk memantau absensi, pengawasan syarat mengangkat pamong desa dan ketentuan memberhentikan Pamong Desa sesuai Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK).

“Berapa milyar kah dana APBD yang bisa diselamatkan dengan menertibkan kinerja oknum-oknum pamong desa nakal ini. Apabila para pamong desa sudah memiliki disiplin kerja yang tinggi, maka pelayanan kepada masyarakat pun akan bisa maksimal dan terbebas dari pungli,” tutupnya.