SUKABUMI, Revolusinews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Calon Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berlangsung di Balai Serbaguna Kp. Bantarkaret Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi. Jumat (24/1/2025)
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Pirmansyah, mewakili pimpinan DPMD mengatakan, dirinya hadir atas undangan Pemdes Cijalingan terkait kejelasan pelaksanaan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) melalui musyawarah Desa,” ungkapnya kepada awak media.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada panitia Pilkades dan pengawas tentang tugas, tanggung jawab, serta prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan Pilkades yang demokratis dan transparan nantinya.
Di Kabupaten Sukabumi ada 7 Desa yang akan Pilkades antar waktu namun ada dua surat yang harus kita pedomani dari Kementerian dalam negeri diantaranya, yang menyatakan bahwa Pilkades itu harus dilaksanakannya setelah berakhirnya Pilkada serentak 2024 karena sengketa pilkada itu berakhir pada Maret 2025 dan kita juga menunggu turunan dari UU 23 Tahun 2024, jadi kita harus menunggu dulu PP, Permen, Perbupnya dulu, jadi semua desa yang akan PAW harus menunggu dulu surat edaran,” katanya
Adapun mekanisme Paw seperti yang sudah-sudah itu dikemas dalam musyawarah desa, jadi pesertanya keterwakilan, tidak semu masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya tapi dikemas dalam perwakilan, ada pun keterwakilan tersebut berasal dari unsur masyarakat seperti, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pendidikan, dll,” bebernya
“Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret dalam meningkatkan kualitas Pilkades antar waktu di Kabupaten Sukabumi.
Pemilihan kepala desa antar waktu ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelumnya karena ada yang meninggal dunia dan ada juga yang mengundurkan diri. Untuk mengisi kekosongan ini maka perlu dilakukan pemilihan Kades PAW yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa,” tutup Holdan