SUKABUMI, Revolusinews.com – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh kalangan industri. Langkah ini ditempuh, untuk menjaga keseimbangan sumber daya air dan mencegah ancaman kekeringan di sejumlah wilayah.
DPRD mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat. Namun ia menekankan bahwa dukungan tersebut harus sejalan dengan ketaatan terhadap peraturan UU yang berlaku.
DPRD juga komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan sumur bor atau pemanfaatan air tanah oleh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.,” tegas H. Iwan Ridwan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin, (19/1/2026)
Terkait perizinan berusaha di sektor pertambangan serta perizinan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Iwan mengimbau perusahaan untuk menempuh seluruh proses perizinan secara prosedural.
“Saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa keberkahan bagi perusahaan dan masyarakat, ketaatan terhadap peraturan UU tetap harus dijalankan agar terwujud sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” tambahnya.
Dari sisi pendapatan daerah, pajak air tanah kini menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi memandang pengawasan perizinan air tanah sebagai hal yang penting.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, di Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 294 titik sumur dari 149 pemegang izin air tanah. Menurut Iwan, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan berdampak pada kewajiban pajak yang harus ditunaikan.
“Tujuannya agar pemungutan lebih efektif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Harapan akhirnya, Komisi I dalam melakukan pengawasan terhadap izin air tanah, pemanfaatan air tanah atau sumur bor yang belum berizin dapat kita tertibkan, sehingga berdampak bagi keberkahan Kabupaten Sukabumi,” tutupnya
DPRD Sukabumi Akan Tertibkan Sumur Air Tanah Industri Yang Tidak Berizin












