SUKABUMI, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang pihak sekolah membebankan siswa dengan kegiatan perpisahan. Pihak Sekolah dan komite tidak boleh memungut uang perpisahan yang membebankan siswa.
Berbeda halnya dengan Sekolah TK Pelita Pertiwi Kecamatan Cicurug yang mana tetap nekad menyelenggarakan acara perpisahan berkedok pentas seni dengan memungut sejumlah biaya yang telah ditentukan seperti, untuk kelompok B Rp. 450.000,- dan kelompok A Rp 235.000,- .
Keputusan itu dinilai bertentangan dengan instruksi Pemkab Sukabumi Nomor 700.1.2/2843/Sekret/2024 Tanggal 23 November 2024 yang secara tegas melarang seluruh sekolah di Kabupaten Sukabumi untuk tidak memungut biaya yang bersifat memberatkan orang tua siswa.
Dalam pelaksanaan acara tersebut sebelumnya kita rapatkan dulu dengan orang tua siswa dan ada kesepakatan diambil dari suara terbanyak,” ungkap salah seorang tenaga pengajar TK Pelita Pertiwi saat dikonfirmasi media ini. Jumat, (20/6/2025)
“Pihak sekolah mengklaim telah mendapatkan izin juga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Kecamatan dan PGRI dan kebetulan surat-suratnya ada di ibu kepala,” katanya
Kita sudah minta ijin dulu ke Dinas dengan melayangkan surat dan kata mereka tidak apa-apa kalau swasta itu asal ada kesepakatan dari komite jadi kita juga tidak berani kalau tidak ada ijin dari mana-mana,” tambahnya

Untuk informasi, acara yang digelar di aula kecamatan Cicurug itu dibebankan biaya sebesar Rp 450 ribu untuk Kelompok B dengan rincian Surat Keterangan Tamat Belajar (SKTB), pas foto 3×4, foto bersama berbingkai, kaos alumni angkatan 2025, tote-bag alumni angkatan 2025, konsumsi anak dan orang tua dan kostum tari.
Sementara itu untuk Kelompok A dibebankan biaya sebesar Rp 235 ribu dengan rincian foto bersama berbingkai, tote-bag, konsumsi anak dan orang tua serta kostum tari.
Ditempat terpisah Nandang Eka Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menuturkan telah mengeluarkan surat himbauan untuk seluruh sekolah yang berada dibawah pengawasan Disdik Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya melalui sambungan telepon WhatsApp
Lebih lanjut Kadis mengatakan surat himbauan sudah kami edarkan pada November lalu,” katanya












