SERANG,Revolusinews.com – Aroma pembangkangan terhadap aturan daerah menyeruak di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan. Pengusaha layanan internet (WiFi) berbendera myRepublic melalui vendornya, PT Ansinda, kedapatan nekat melakukan pemasangan tiang internet di sepanjang jalan Walantaka – Kragilan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (20/01/2026).
Mirisnya, meski jelas-jelas menabrak regulasi perizinan daerah, aktivitas lapangan tetap berjalan mulus seolah kebal hukum. Modal mereka ditengarai hanya sebatas “restu” tingkat RT/RW, sebuah klaim yang dijadikan tameng untuk mengeksploitasi lahan publik demi kepentingan bisnis pribadi.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja tampak lihai melempar tanggung jawab. “Kami hanya kerja pak, terkait perijinan, setau saya sudah koordinasi dengan RT dan RW setempat,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya. Ia pun mengarahkan awak media ke kantor pusat mereka di Perumahan Senopati, Serang.
Kantor Apa Gudang Hantu.?
Upaya penelusuran tim redaksi untuk mendapatkan klarifikasi berimbang justru menemui jalan buntu yang mencurigakan. Kantor PT Ansinda di Perumahan Senopati yang disebut-sebut sebagai basis operasional ternyata layaknya “gedung hantu”.
Alih-alih bertemu manajemen, tim hanya mendapati seorang penjaga keamanan yang mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas kantor. “Disini saya hanya penunggu keamanan saja, ini bukan kantor melainkan gudang. Selama satu bulan di sini, saya tidak pernah ketemu orang kantornya,” ungkap sang penjaga.

Sementara itu untuk setiap kegiatan pelaku usaha jaringan internet di wilayah pemerintahan provinsi Banten di atur di beberapa peraturan/Regulasi yang berlaku. Aturan dasar UU No. 36 Tahun 1999: Pemasangan tiang harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan tidak boleh mengganggu kepentingan umum serta estetika jalan. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Wilayah: pemanfaatan ruang termasuk untuk prasarana jaringan, yang mencakup penataan tiang dan kabel di bahu jalan Ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No. 82 Tahun 2016 Tentang Tata Kelola Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Provinsi Sedangkan Pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan (Pasal 30 Pergub No. 80 Tahun 2015).Adapun terkait kompensasi Pemasangan tiang seringkali melibatkan kompensasi, dengan kisaran nilai (tiang individu) berkisar antara Rp300.000 – Rp1.000.000.
Publik Menanti Ketegasan DPMPTSP & Satpol PP..
Keberanian MyRepublic dan Vendornya PT. Ansinda beroperasi tanpa izin resmi ini menjadi tamparan keras bagi wibawa Pemerintah Provinsi Banten. Jika koordinasi tingkat RT dianggap sah untuk memasang infrastruktur di lahan publik, maka dipastikan tata ruang Serang akan menjadi rimba tak beraturan.
Kini, publik menunggu nyali Satpol PP Pemprov Banten dan dinas terkait untuk segera turun tangan. Akankah tiang-tiang ilegal ini dibongkar paksa, ataukah dibiarkan terus berdiri sebagai simbol lemahnya penegakan hukum di Tanah Banten.
Reporter: Wahyu Ceko






