Dugaan Asusila Santri, DPP BIAS Tegur Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Tangerang

oleh -53 Dilihat
oleh
img 20250220 wa0044

TANGERANG, Revolusinews.com – Dunia pendidikan agama kembali diguncang kasus pencabulan santri di pondok pesantren wilayah Kresek, Kabupaten Tangerang adanya seorang oknum pengajar ngaji yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap santri sehingga berdampak tidak hanya merusak moral santri, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis Islam.

Ketua Umum Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia), Eky Amartin menyatakan keprihatinan yang mendalam sekaligus menegur keras Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang dan Kasi Pendidikan Pondok Pesantren (Kasi Pontren) yang dianggap gagal menjalankan tugas pengawasan serta pembinaan terhadap pondok pesantren di wilayahnya. Kasus ini bukan pertama kalinya terjadi, dan berulangnya kejadian serupa menunjukkan adanya kelalaian serius dalam sistem pengawasan yang seharusnya melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Kami menegaskan bahwa Kepala Kemenag dan Kasi Pontren Kabupaten Tangerang memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjamin keamanan santri di pondok pesantren. Jika mereka telah menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, mengapa kasus seperti ini terus berulang? Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk nyata dari pembiaran yang berpotensi merugikan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP BIAS Indonesia, R. Indra Wirasumitera, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan terhadap pondok pesantren di Kabupaten Tangerang menunjukkan minimnya keseriusan dari pihak Kemenag dan Kasi Pontren dalam memastikan keamanan santri.

“Kami melihat ada pola pembiaran yang terus terjadi. Kasus-kasus serupa sudah berulang kali mencuat, tetapi selalu direspons dengan pernyataan normatif tanpa tindakan konkret. Ini bukan hanya soal ketidaktegasan, tetapi juga mencerminkan kegagalan struktural dalam sistem pengawasan pondok pesantren di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Sekjend DPP BIAS Indonesia juga menegaskan bahwa jika tidak ada perbaikan serius dalam mekanisme pengawasan, pihaknya tidak akan segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menuntut pertanggungjawaban lebih lanjut dari pejabat terkait.

DPP BIAS Indonesia mendesak Kepala Kemenag dan Kasi Pontren Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil langkah-langkah nyata guna memastikan kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.

1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala ke seluruh pondok pesantren untuk memastikan penerapan sistem perlindungan santri serta mengevaluasi rekam jejak tenaga pengajar guna memastikan mereka tidak memiliki riwayat buruk yang dapat membahayakan santri.

2. Membangun sistem pelaporan yang transparan dan aman dengan mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta layanan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban serta perlindungan saksi.

3. Menindak tegas lembaga yang terlibat atau melakukan pembiaran, termasuk memberikan sanksi administratif maupun hukum terhadap pesantren yang terbukti lalai dan menghukum maksimal pelaku yang terbukti bersalah.

4. Memberikan edukasi dan pembinaan ketat dengan pelatihan serta sosialisasi kepada pengelola pondok pesantren, pengasuh, serta santri terkait hak perlindungan anak dan menerapkan standar sertifikasi bagi tenaga pengajar agar hanya mereka yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi yang diperbolehkan mengajar.

Selain menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, DPP BIAS Indonesia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua santri, untuk lebih aktif dalam mengawasi kondisi pesantren tempat anak-anak mereka belajar.

“Jangan hanya karena berlabel pondok pesantren, kita memberikan kepercayaan penuh tanpa melakukan pengawasan. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman harus diutamakan,” tutupnya.