INDRAMAYU, Revolusinews.com – Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2024 yang diduga dilakukan oleh oknum Kuwu, Polres Indramayu melalui Unit Tipikor bergerak cepat mengambil tindakan dan berhasil membawa beberapa barang bukti dokumen dari Kantor Kuwu Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (1/8/2024), Penyidik pembantu Unit Tipikor Polres Indramayu, Aiptu Sarwan SH mengatakan, beberapa pekan penyidik Polres Indramayu memberikan Surat Pemberitahuan Penindakan Dumas (SP2D). Namun sebelum diterbitkannya SP2D pihak penyidik berkoordinasi dengan APIP Inspektorat Kabupaten Indramayu dan menunggu hasil penghitungan audit dari pihak Inspektorat.

“Sudah beberapa pekan ini pihak APIP Inspektorat Kabupaten Indramayu dalam menghitung kerugian negara pada dugaan tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini Polres Indramayu belum juga mendapatkan berkas pelimpahan penghitungan dari pihak Inspektorat,” terang Sarwan saat dikonfirmasi.
Dugaan korupsi ini berawal dari pembangunan yang dilakukan oleh mantan Kuwu Desa Krangkeng sebelum berhenti melaksanakan kegiatan pada bidang fisik, kemudian di bulan Februari 2024 telah diadakan pergantian kuwu menjadi Pj yang diambil dari pegawai instansi Kecamatan Krangkeng.
“Setelah adanya pencairan dana desa (DD) tahap 1 tahun 2024 yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pj tapi Pj. Kuwu Desa Krangkeng “Ras” menyerahkan uang pencairan dana desa (DD) tahap 1 tahun 2024 tersebut untuk mengganti kegiatan pembangunan fisik di tahun 2023 ke Kuwu lama yang pada saat itu berbarengan dengan masa-masa Pilpres dan Pileg yang notabenenya istri kuwu lama maju sebagai kandidat caleg, padahal proyek pembangunan fisik tersebut bukan suatu kebutuhan yang urgent. Sesuai denga Perpres No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, dana talangan tersebut boleh digunakan apabila terjadinya bencana alam dan kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak karena terkait dengan kemanusiaan sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 7 tahun 2021,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Indramayu, Irbansus Saripudin mengatakan bahwa laporannya dalam proses review.
“Laporan terkait hal itu dalam proses review,” ujar Irbanus saat dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp.
Di kesempatan lain beberapa bulan sebelumnya Wartawan Revolusinews.com mendatangi Kantor Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu untuk meminta keterangan Camat Suminta terkait pegawainya yang diduga korupsi dana desa (DD), namun Camat Krangkeng terkesan bungkam.
“Mau ngobrolin apa lagi, kan sudah ditangani sama kepolisian, lihat saja nanti hasilnya gimana,” kata Camat Suminta sambil berjalan di depan kantin kecamatan.












