Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Logo RSUD Labuan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten: Pemilik Hak Cipta Akan Tempuh Jalur Hukum

oleh -509 Dilihat
screenshot 20250806 214534 pdf reader pro

SERANG,Revolusinews.com – ( 6 Agustus 2025 ). Pemilik sah Hak Cipta logo RSUD Labuan, A.G. Maulana Atmadirdja, S.Sn., menyampaikan keberatan dan keberdukaannya atas tindakan Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menggunakan karya cipta miliknya secara tanpa izin dan tanpa atribusi yang layak.

Logo RSUD Labuan tersebut telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

Namun, tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, Dinas Kesehatan Provinsi Banten diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan, termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media komunikasi visual lainnya.

screenshot 20250806 214546 pdf reader pro

Tindakan ini diduga merupakan PELANGGARAN SERIUS terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam
kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta.

“Saya menghormati fungsi pelayanan publik RSUD Labuan, namun tindakan melanggar hak cipta oleh lembaga pemerintah tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Sebagai pencipta, saya memiliki hak moral untuk diakui sebagai pemilik karya, serta hak eksklusif untuk mengizinkan penggunaan ciptaan saya. Dalam kasus ini, hak saya telah dilanggar secara terbuka oleh institusi pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan Provinsi Banten,”
ungkap A.G. Maulana Atmadirdja, S.Sn, dalam keterangan tertulis.

Pelanggaran ini bukan hanya menciderai hak pribadi pencipta, tetapi juga menunjukkan
rendahnya penghargaan terhadap prinsip-prinsip kekayaan intelektual oleh lembaga publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan hukum.
Sebagai respons atas pelanggaran ini, pemilik hak cipta telah:

  • Mengirimkan surat somasi resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten;
  • Mengajukan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
    (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI;
  • Menyampaikan tembusan surat kepada LKPP, Ombudsman, dan media massa
    sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik;
  • Menyusun rencana gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban hukum
    dan ganti rugi atas kerugian material dan immaterial, termasuk pelanggaran
    hak moral, reputasi profesional, dan hak ekonomi.

Pihak pemilik hak cipta berharap bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Banten segera mengakui pelanggaran ini secara terbuka, menghentikan penggunaan ciptaan tersebut tanpa izin, serta menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai hukum.

screenshot 20250806 215035 pdf reader pro

Tentang Pencipta

A.G. Maulana Atmadirdja adalah seorang desainer grafis profesional dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bidang desain komunikasi visual, identitas merek, dan strategi branding. Ia merupakan lulusan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), jurusan Desain Komunikasi Visual di Bandung, dengan fokus pada perancangan komunikasi visual dalam perannnya sebagai Art Director, Creative Designer, dan Brand Designer khususnya dalam pembuatan dan pengembangan brand identity dan corporate identity di beberapa Multinational Company di Jakarta.

Sejak sebelum lulus kuliah, A.G. telah aktif bekerja di industri kreatif, ia memulai kariernya pada tahun 2004 di Divisi Programming TransTV di Jakarta, lalu melanjutkan di XL Axiata hingga tahun 2009.

Di tahun yang sama, ia bergabung dengan MarkPlus, Inc., salah satu perusahaan Marketing Strategic Consultant milik Hermawan Kartajaya, sebagai Creative
Designer yang banyak menangani proyek Branding untuk institusi pemerintah, BUMN dan sektor swasta di Indonesia. Di sana, ia terlibat dalam berbagai proyek branding untuk institusi pemerintah, BUMN, dan swasta termasuk proyek Re-Branding Logo Bank BJB.

Setelah lima tahun di MarkPlus, A.G. menjabat sebagai Head of Creative di Pakuwon Djati Group, dan menangani pengembangan identitas visual untuk proyek properti berskala besar seperti Gandaria City dan Kota Kasablanka Mega Blok di Jakarta Selatan sampai dengan 2016.

Pada tahun 2017, ia memilih kembali ke Serang, kota kelahirannya, untuk memberikan kontribusi langsung kepada pembangunan daerah. Ia terlibat dalam menginisiasi penyelenggaraan Musrenbang Ekonomi Kreatif Banten 2018 bersama Bappeda Provinsi Banten dan Indonesia Creative Cities Network (ICCN). Pada tahun yang sama, ia turut mengerjakan proyek strategis dalam APBD Provinsi Banten melalui DPMPTSP, yakni penyusunan Kajian dan Branding Investment Provinsi Banten dengan nilai proyek lebih dari Rp.800 juta.

Saat ini, A.G. Maulana Atmadirdja tetap aktif sebagai praktisi desain, konsultan branding, serta penggiat literasi seperti salah satu kontribusinya tercermin dalam buku “Tinjauan Seni Rupa & Desain Jejak Kebudayaan Banten” yang akan segera diterbitkannya. Ia berkomitmen memperjuangkan penghargaan terhadap karya cipta dan hak moral pencipta sebagai elemen penting dalam ekosistem produksi kekayaan intelektual serta terus mendorong kolaborasi antara dunia kreatif dan tata kelola publik yang beretika, profesional, dan berkelanjutan, khususnya di wilayah Banten dan sekitarnya.(Red)