SEMARANG, Revolusinews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut penyidikan perkara pidana terhadap tersangka MK (53) warga Gresik, Jawa Timur selaku Direktur PT. PAJ sudah diselesaikan Polres Pekalongan Kota.
Dugaan kasus melibatkan tersangka terkait pelanggaran Merek dan Indikasi Geografis Sarung Gajah Duduk sebagaimana Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iqbal Alqudusy mengemukakan berkas sudah dinyatakan lengkap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan pada 18 April 2023.
“Sesuai ketentuan KUHAP setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka kewajiban kami (penyidik) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut (kejaksaan),” ungkap Iqbal melalui keterangan persnya, Senin 22 Mei 2023.
Penyidik Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota menyerahkan berkas ke Kejari Kota Pekalongan pada 16 April 2023 dan diterima pada 17 April 2023. Setelah berkas diterima, jaksa sudah melakukan penelitian hasil penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
Adapun barang bukti yang diserahkan ke pihak kejaksaan di antaranya 2 pcs sarung Merek Gajah Duduk Asia kembang dengan kemasan kardus warna putih yang mana pada kemasan depannya terdapat logo PAJ, logo Top Brand 2010–2012, logo Superbrands 2004–2012 Indonesia’s Choice, logo Gajah Duduk, tulisan Gajah Duduk dan tulisan Asia Kembang.
Pada kemasan belakang terdapat tulisan produksi PT. PAJ, sedangkan pada kain sarung tertempel stiker hologram dengan logo Gajah Duduk dan tulisan PT. PAJ.
Beberapa sarung yang sama juga jadi barang bukti. Selain itu ada nota-nota pembelian dan satu bendel fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek terdaftar PT. Pismatex Textile Industry beralamat di Pekalongan kepada PT. Gajah Duduk yang beralamatkan di Surabaya. Fotokopi sertifikat pengalihan hak atas merek itu juga dilengkapi nomor pendaftaran yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang ditandatangani oleh a.n. Menkumham RI Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b. Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman.
“Pada perkara ini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Pekalongan Kota sejak 17 April 2023 dengan surat perintah penahanan. Penetapan tersangka telah memenuhi unsur berdasarkan bukti yang cukup,” pungkas Iqbal.









