Forum Aktivis Cikeusal dan KT Panyabrangan Tolak Adanya Korsel di Bendung Gerak Pamarayan

oleh -252 Dilihat
img 20260214 wa0051 11zon

SERANG,Revolusinews.com – Forum Aktivis Cikeusal dan Karang Taruna (KT) Panyabrangan tolak di adakannya sebuah Korsel/ Pasar malam, di tanah milik, Balai Besar Wilayah Ciujung, Cidanau, Cidurian (BBWSC3) Banten tepatnya di Bendung Gerak Pamarayan, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, yang diduga akan menjadi ajang komersil oleh oknum pengusaha Korsel dan dan pengelolanya yang mementingkan diri sendiri, Sabtu (14/02/2026).

Depi ketua KT Desa Panyabrangan, mengatakan bahwa dirinya dengan tegas menolak adanya Korsel di tanah negara bendung gerak Pamarayan. Hal itu tentu akan menjadi polemik bagi masyarakat setempat dan sekitarnya.

“Saya dengan tegas menolak!! terkait akan diadakannya korsel di lahan milik negara ini, yang seharusnya di tata kelola dengan baik sesuai prosedur yang diberlakukan, diduga dijadikan lahan pendapatan oleh oknum pengusaha korsel yang meraup keuntungan besar tanpa adanya perijinan apapun yang dikeluarkan oleh pihak BBWSC3 Banten,” Ungkapnya.

img 20260214 wa0049

Dikatakan Depi, dirinya hanya menjadi sebuah tameng saja, Karang Taruna Desa Panyabrangan yang seharusnya menjadi tonggak terdepan untuk memberdayakan organisasinya dan peran serta masyarakat justru seolah hanya ada nama saja di Desa Panyabrangan,” Katanya.

“Saya tidak ikut terlibat dalam pengelolaan hiburan Korsel di tanah negara ini. Dan itu sudah jelas tidak boleh menurut Undang-undang, karena yang digunakan adalah tanah negara, yang mana ketika mau digunakan oleh pengusaha Korsel mereka harus mempunyai perijinan yang jelas yang dikeluarkan oleh pihak berwajib, ” ucap Depi.

Diketahui Lahan Negara tidak boleh di komersilkan, apalagi demi keuntungan diri sendiri maupun orang lain, jelas di dalam Undang-undang itu melanggar hukum dan ada pidananya.

img 20260214 wa0050

“Saya selaku Ketua Karang Taruna Desa Panyabrangan mendesak kepada pihak BBWSC3 Banten untuk tidak mengizinkan adanya korsel di tanah Bendung Pamarayan, dan harus di sterilkan, ” tegas Depi.

Hal tersebut juga menjadi perhatian Forum Aktivis Cikeusal (FAC), Wardi Adam, selaku Ketua FAC, menyampaikan

“Berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 berisi larangan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal ini berarti bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin dari penguasa yang berwajib atau yang berhak,” ujar Adam.

“Sudah kita ketahui bersama, bahwa di Plang Papan Informasi yang terpasang kan sudah jelas, di tanah milik negara pada pasal 167 Ayat (1) Pasal 389 KUHP, dan pasal 551 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun (Dua tahun Delapan bulan), ” Terangnya.

“Jadi, Kegiatan Korsel di atas tanah Negara BBWSC 3 Banten ini harus mempunyai ijin yang jelas dan lengkap, yang dikeluarkan oleh pihak BBWSC3 Banten. Kalau tidak ada, diduga kuat pengusaha Korsel yang akan ber kegiatan di tanah Negara Bendung Gerak Pamarayan itu ilegal, diduga kuat hanya untuk meraup keuntungan para oknum saja,’ pungkasnya.

Reporter: Wahyu Ceko

No More Posts Available.

No more pages to load.