Galian C Diduga Ilegal Milik Pengusaha Marak di Timika

oleh -3682 Dilihat
oleh
img 20250213 wa0026
Aktivitas galian C yang diduga ilegal khususnya yang berada di dalam kota yang dianggap merusak lingkungan. (Dok. Samuel M. Meslay)

TIMIKA, RevolusiNews.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte menyoroti aktivitas galian C yang diduga ilegal milik pengusaha bernama Anto khususnya yang berada di dalam kota yang dianggap merusak lingkungan.

“Galian C memang dibutuhkan dalam pembangunan, namun lokasi pengambilan harus dilakukan revisi sehingga tidak di sembarang tempat. Asal gali di mana-mana merusak lingkungan dan itu jadi ancaman bagi kita,” katanya saat ditemui awak media di Gedung BPKAD Mimika, Jalan Cenderawasih, Rabu (12/02/2025) lalu.

img 20250213 wa0025
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte

Menurut Petrus, galian C yang diambil di area dalam kota berdampak buruk, karena merusak jalanan akibat truk pengangkut material. Hal itu sudah terjadi di beberapa titik dalam kota serta debu yang dihasilkan membuat polisi udara.

Ia mengimbau kepada pengusaha galian C dan masyarakat pengguna jasa galian harus mengambil material hanya di area Iwaka saja, sesuai yang telah ditentukan.

“Sejak dari dulu galian C itu kita harapnya ambil di sana, tetapi namanya manusia kan dia berupaya sekecil-kecilnya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, jadinya masih dilakukan di dalam kota, sehingga perlu harus dievaluasi dan direvisi,” tutupnya.