Gegara Nomor HP Diblokir, Seorang Pria Diduga Sebarkan Video Asusila

oleh -950 Dilihat
20230814 225559

CILACAP, Revolusinews.com – Seorang pria warga Adipala, Cilacap, berinisial AAP (29) akhirnya berurusan dengan polisi. Pasalnya ia diduga menyebarkan video asusila ke media sosial (medsos). Tindakan pelaku dilakukan lantaran kesal nomor HP miliknya diblokir korban yang diduga kekasih gelapnya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam pers rilisnya, Senin 14 Agustus 2023 menjelaskan, bahwa awalnya korban TS (41) warga Kroya, Cilacap dan pelaku merupakan teman, namun mereka juga menjalin hubungan asmara.

Kejadian bermula ketika Juli 2022, korban dihubungi oleh pelaku, dan diancam akan menyebarkan video yang memuat adegan hubungan intim antara korban dengan pelaku, lantaran korban telah memblokir nomer pelaku.

Kemudian pada Oktober 2022 korban mendapat informasi bahwa video adegan mesum sudah tersebar kebeberapa teman korban di medsos diantaranya, IG, Facebok dan WhatsApp, korban akhirnya malu hingga melaporkan peristiwa ke Polresta Cilacap.

Atas dasar laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, dan untuk selanjutnya memproses dengan undang-undang sesuai hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 UU no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.