Opini Hukum dari Advokat/Pengacara Riky M. Siregar, SH
RevolusiNews.com – Aksi demonstrasi pada tanggal 28, 29, dan 30 kemarin tidak bisa dipandang hanya sebagai respon atas isu kenaikan gaji anggota DPR. Lebih dari itu, gelombang massa merupakan cerminan dari akumulasi kekecewaan rakyat yang selama ini terpendam terhadap berbagai persoalan mendasar yakni kesenjangan sosial, ketidakpastian hukum, dan beban ekonomi yang semakin berat.
Pertama, publik menuntut keadilan dalam pemberantasan korupsi. Sementara berbagai kasus besar masih mengendap, rakyat menunggu langkah nyata negara. Sudah saatnya Pemerintah bersama DPR segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor sebagai instrumen tegas untuk memutus akar korupsi yang merampas hak masyarakat.
Kedua, kebijakan perpajakan yang berlaku selama ini dirasakan terlalu membebani masyarakat kecil dan menengah. Ketika rakyat harus berjuang dengan biaya hidup yang tinggi, sistem pajak yang tidak proporsional justru memperdalam rasa ketidakadilan. Reformasi perpajakan dengan prinsip keadilan distributif mendesak untuk segera dilakukan.
Ketiga, praktik pungutan liar, baik oleh preman maupun oknum aparat, masih menjadi luka lama yang belum terobati. Pemberantasan pungli harus dilakukan bukan sekadar dalam bentuk seremonial operasi tangkap tangan, melainkan melalui kebijakan sistemik yang memberi efek jera.
Dalam konteks hukum tata negara, ketika situasi sosial menunjukkan eskalasi seperti sekarang, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) maupun peraturan pemerintah lainnya. Tindakan hukum yang bersifat extraordinary ini justru diperlukan agar negara tidak hanya bersikap reaktif, tetapi mampu menghadirkan solusi konkret atas keresahan publik.
Rakyat telah bersuara di jalanan. Kini negara dituntut hadir melalui kebijakan hukum yang adil, tegas, dan berpihak pada kepentingan rakyat.










