INDRAMAYU, Revolusinews.com – Proyek rehabilitasi jalan desa cor beton diduga asal-asalan dan hanya dijadikan ajang untuk meraup keuntungan yang besar tanpa mementingkan kualitas pekerjaan oleh oknum penyedia jasa. Salah satunya proyek pokok pikiran (Pokir) berinisial WN anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan yang dikerjakan oleh CV Salahuddin Gemilang untuk rehabilitasi Jalan Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Diketahui rehabilitasi jalan Desa Juntikebon Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu bersumber dana APBD Kabupaten Indramayu dengan nilai kontrak Rp 190.527.000,- pelaksana Fahmi Zeni dari CV Salahuddin Gemilang masa pengerjaan 21 Agustus 2025 sampai 19 Oktober 2025 melalui instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD), H. Darsono Sumantri mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu telah menggelontorkan dana tidak sedikit untuk membangun infrastruktur jalan desa. Uang negara dikeluarkan dengan harapan dapat mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Rehabilitasi dan peningkatan jalan desa yang mengunakan uang rakyat bukanlah semata-mata menginginkan proyek ya, tapi hendaknya dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kualitas proyek jalan tersebut. Karena kalau hal itu tidak terjadi maka masyarakat yang sangat dirugikan, bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab bisa jadi pekerjaan proyek jalan tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak terkait,” kata Sumantri.
Dari hasil investigasi di lapangan proyek rehabilitasi jalan desa cor beton tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, tidak ditemukan pekerjaan urugan bahu jalan sirtu, minim pemadatan, pekerjaan alas pondasi beton plastik tidak semua terpasang.
“Kami menduga proyek rehabilitasi jalan desa ini tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, terlihat dari pekerjaan pemadatan tidak memakai alat stum, lapisan tidak menggunakan sirtu/split dan ketebalannya tidak cukup. Bukan itu saja, sepanjang bahu jalan kanan kiri digali dulu sebelum pemasangan bekisting dan pemasangan papan mal nya pun terlihat asal-asalan seadanya. Hal ini tidak ada penindakan yang nantinya belum lama dikerjakan sudah rusak kembali dan pemerintah harus mengeluarkan dana lagi untuk pembangunan dan ini akan membuat pembangunan amburadul sehingga merugikan negara,” tandas Sumantri.
Sementara itu, saat di lokasi diduga kepala tukang yang tidak bersedia dikonfirmasi mengatakan, “kami hanya pekerja, kalau masalah material kami tidak tahu, dan emang kami memakai matrial apa yang di lokasi,” ucapnya.
Kemudian, dari keterangan warga setempat, Jumat (29/8/2025) menyampaikan tidak memahami tentang teknis kontruksi, namun terlihat dari pandangan sebagai orang awam pelaksana proyek ini tidak sesuai, bukan hanya ketebalan, diduga rehabilitasi jalan desa tidak menggunakan stum, asal jadi.
“Pandangan saya orang awam proyek ini mengindikasikan bahwa proses rehabilitasi jalan tersebut tidak sesuai standar, dimana stum Alat Pemadat/Roller merujuk pada alat pemadat (stempel) dan asal jadi berarti asal-asalan, sehingga jalan yang dihasilkan tidak berkualitas, tidak padat, tidak kuat, dan berpotensi cepat rusak,” kata warga setempat.
“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu, BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan APH untuk turun mengaudit pekerjaan rehabilitasi jalan-jalan desa tersebut jangan sampai membiarkan hal seperti ini kami akan mengawal sampai masa pekerjaan rehabilitasi jalan desa selesai,” tutupnya.












