SERANG, Revolusinews.com – Aktivitas Gudang Tempat Penampungan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kampung Baluk, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten milik pelaku usaha lokal yang menampung limbah dari berbagai perusahaan industri tersebut diduga kuat mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) hingga mengakibatkan sejumlah karyawan keracunan massal dan dilarikan ke rumah sakit.
Insiden tragis ini terjadi minggu lalu saat para pekerja tengah menyortir kiriman limbah B3 yang berasal dari salah satu perusahaan di wilayah Kota Cilegon. Tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) yang layak, para pekerja langsung bertumbukan dengan zat beracun menyengat. Akibatnya, beberapa karyawan mengalami muntah hebat dan harus mendapatkan perawatan intensif serta infus di rumah sakit.
“Iya pak, ada beberapa karyawan yang keracunan minggu kemarin. Sampai muntah hebat dan dibawa ke rumah sakit saat sedang menyortir limbah. Bau dari limbah yang itu beda sekali, sangat menyengat, mengganggu pernapasan, dan membuat mual,” ungkap Nyai Iteng (bukan nama sebenarnya), seorang warga setempat yang mengonfirmasi kejadian tersebut.
Tidak hanya meracuni pekerja, keberadaan gudang ini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar. Warga mengeluhkan bau menyengat yang konstan dan tindakan nekat pengelola yang membakar sebagian limbah B3 di lokasi secara terbuka.
“Saya sebagai warga setempat sangat terganggu. Saya khawatir lama-lama bisa merusak pernapasan, apalagi sebagian limbah ada yang dibakar di situ,” keluh Nyai Iteng dengan nada cemas.
Menanggapi carut-marut ini, Ketua DPD LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, Repiana menegaskan, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, fungsi TPS tersebut telah melenceng jauh menjadi tempat komersialisasi ilegal dan pembuangan akhir.
“Gudang TPS Limbah B3 di Desa Mander ini sama sekali tidak sesuai fungsinya. Mereka melakukan penyortiran untuk dijual kembali secara kiloan ke lapak-lapak pembeli. Bahkan benar, limbah-limbah tersebut ada yang dibakar langsung di tempat seolah tindakan itu dibenarkan. Padahal muara akhirnya harus ke TPA khusus, bukan dihabiskan di TPS, apalagi tanpa APD dan K3 yang layak bagi pekerja,” tegas Repiana.
Repiana menambahkan, lokasi gudang tersebut melanggar baku pedoman teknis pengelolaan B3 karena berdiri sangat dekat dengan pemukiman warga. Sesuai aturan baku, jarak minimal fasilitas penyimpanan limbah B3 dengan pemukiman padat penduduk berkisar antara 50 hingga 300 meter demi menjamin zona aman (buffer zone).
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada pengusaha TPS limbah B3 tersebut. Harapan kami, pemilik bisa kooperatif merespons,” terang Repiana.
Sementara itu, aktivis lingkungan dari Generasi Kidal, Sukra Al Mumiitu menilai aktivitas gudang tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administrasi, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang nyata demi meraup keuntungan komersial di atas penderitaan masyarakat dan keselamatan pekerja.
“Ini adalah bentuk ketamakan yang mengorbankan nyawa manusia dan merusak ekosistem! Menolak menerapkan K3, membakar limbah B3 di ruang terbuka, dan menempatkan racun di halaman rumah warga adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas oleh penegak hukum dan DLH Banten. Jangan sampai ada kongkalikong yang membiarkan pengusaha nakal terus menghirup keuntungan sementara warga menghirup racun,” cecar Sukra dengan nada geram.
Sukra memaparkan, tindakan pengelola TPS Limbah B3 di Desa Mander ini berpotensi besar melanggar berlapis-lapis regulasi ketat di Indonesia, di antaranya:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
_ Pasal 59: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.
_Pasal 102: Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
_Pasal 103: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan secara benar dipidana dengan pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mengatur secara ketat persetujuan teknis, tata cara penyimpanan, serta larangan membakar limbah B3 secara terbuka (open burning) karena melepaskan zat dioksin dan furan yang mematikan.
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengwajibkan pengusaha menyediakan APD layak dan menjamin keselamatan kerja karyawan. Pelanggaran yang menyebabkan keracunan masal dapat diseret ke ranah pidana kelalaian yang membahayakan nyawa orang lain (Pasal 359/360 KUHP).
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dan Provinsi Banten segera turun ke lapangan untuk menyegel aktivitas gudang ilegal tersebut sebelum jatuh korban jiwa yang lebih banyak,” kata Sukra Al Mumiitu mengakhiri pembicaraannya.






