Hak Jawab Direktur CV PKM Soal Dugaan Jual Beli Proyek DI Kadugenep

oleh -189 Dilihat
oleh
img 20251103 wa0035 11zon

SERANG, Revolusinews.com – Terbitnya berita di Media Revolusinews.com dengan judul “Diduga Ada Jual Beli Proyek Fisik di Rekontruksi Jaringan Irigasi DI Kadugenep” tertanggal 03 November 2025 berlokasi di Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, Guruh Untung Laksana, S.H., M.H selaku Direktur Pelaksana CV Pembangunan Karya Mandiri (PKM) memberikan Hak Jabab melalui pesan WhatsApp dengan nomor surat SK/CV-PKM/XI/2025, Senin (03/11/2025).

Adapun hak jawabnya sebagai berikut;

Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi Revolusi News
di
Tempat

Dengan hormat,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Menanggapi pemberitaan Media Revolusi News tanggal 3 November 2025 terkait Pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Kadugenep, bersama ini kami dari CV. Pembangunan Karya Mandiri selaku pelaksana pekerjaan menyampaikan terima kasih atas fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh Media Revolusi News.

Namun, terdapat sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut yang tidak akurat, tidak berimbang, dan berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, sebagai bentuk klarifikasi sekaligus pelaksanaan hak jawab kami, berikut penjelasan resmi dari pihak perusahaan:

1. Terkait tudingan adanya praktik jual beli proyek yang dikaitkan dengan pernyataan seorang mandor proyek, kami tegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Mandor proyek bukanlah pihak yang berwenang memberikan keterangan mengenai proses administrasi atau pengadaan proyek.

2. Setelah kami konfirmasi, mandor proyek yang disebutkan juga menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana dimuat dalam berita tersebut. Dengan demikian, kami menilai pemberitaan itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan (hoaks).

3. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Kadugenep dilaksanakan oleh CV. Pembangunan Karya Mandiri, dengan saya Guruh Untung Laksana, S.H., M.H. sebagai Direktur Pelaksana.

Adapun dasar hukum pekerjaan ini adalah Kontrak Nomor 600.1.4.2/186.1/SDA-DPUPR/2025, yang ditandatangani secara sah antara perusahaan kami dan Dinas PUPR Provinsi Banten. Dengan demikian, tidak benar ada praktik jual beli proyek maupun penyimpangan lainnya.

4. Mengenai tudingan adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), kami membantah keras hal tersebut.

Proyek ini merupakan hasil dari proses resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan sebagai tanggapan resmi terhadap pemberitaan Revolusi News tanggal 3 November 2025.

Kami berharap redaksi Revolusi News dalam waktu 1 x 24 Jam segera memuat surat hak jawab dan klarifikasi ini secara proporsional sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan informasi.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Serang, 3 November 2025
Hormat kami,
CV. Pembangunan Karya Mandiri

Guruh Untung Laksana, S.H., M.H.
Direktur

No More Posts Available.

No more pages to load.