Hakim Vonis 2 Pengedar dan Penimbun Mihol di Kabupaten Indramayu

oleh -1721 Dilihat
img 20230725 wa0049

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Operasi penggerebekan yang dilakukan selama 2 hari oleh aparat gabungan TNI, Polri, dan Sat Pol PP pada tanggal 21-22 Juli 2023 di tempat yang dijadikan sebagai penjual dan penyimpan minuman beralkohol (mihol).

Didapatkan barang bukti yakni dari R sebanyak 18.679 botol, dan D alias A sebanyak 28.116 botol, yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Sidang dipimpin langsung hakim ketua Agustien Ria dan Penuntut Umum dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sat Pol PP Kabupaten Indramayu, Edi Junaedi

Hakim memvonis 2 (Dua) pengedar dan penimbun minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Kedua pengedar tersebut yakni R dan D alias A warga Kabupaten Indramayu.

Vonis terhadap dua pelaku pengedar dan penimbun tersebut karena yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 15 tahun 2006 tentang perubahan kedua Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pelarangan ninuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Vonis Hakim kepada 2 terdakwa yakni masing-masing denda sebesar 5 juta rupiah dan barang bukti harus dimusnahkan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso seusai sidang menegaskan, komitmen untuk mewujudkan zero mihol di Kabupaten Indramayu terus dilakukan, langkah tegas tersebut merupakan upaya penegakkan Perda nomor 15 tahun 2006.

“Ini merupakan upaya kita bersama dengan berbagi unsur lainnya untuk mewujudkan daerah kita zero mihol, meskipun ini tindak pidana ringan mudah-mudahan bisa membuat efek jera kepada mereka,” kata Teguh, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Indramayu.

Ia menegaskan, penegakkan Perda merupakan komitmen serius dari Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dalam berbagai hal. Dalam pelaksanaannya, mengedepankan langkah sinergitas dari semua pihak yang ada di Kabupaten Indramayu.

“Komitmen pimpinan kita semua untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Indramayu dari minuman beralkohol,” tegas Teguh.

No More Posts Available.

No more pages to load.