Hilman Sony Menduga Korban Pembunuhan di Pagedangan Direncanakan

oleh -2659 Dilihat
oleh
img 20230103 wa0032

TANGERANG, Revolusinews.comSelaku pengacara, Hilman Sony Permana menduga korban pembunuhan di Kebon Nanas Tangerang remaja 15 tahun yang mayatnya dibuang di pinggir Jalan BSD Pagedangan direncanakan oleh pelakunya.

“Kalau saya anggap ini sudah direncanakan, karena saat itulah korban mengolok-olok kondisi fisik ayah I dan S. Mendengar ejekan korban, I lantas sakit hati dan membalas korban dengan mengancam akan membunuhnya,” kata Hilman saat berada di Polsek Pagedangan Selasa (3/1/2023).

“Dia mengancam, (kata) pelaku I, ‘kamu jangan ngejek, nanti saya bunuh.’ Akhirnya keluar tantangan dari korban, ‘coba kalau berani bunuh saya,” imbuhnya.

Tanpa berpikir panjang, I langsung mencekik leher korban menggunakan tangan kosong. Namun, aksinya itu tak berhasil.

Kemudian, I mencari sesuatu untuk membunuh korban dan menemukan tali sepatu. Korban pun meninggal setelah beberapa menit dicekik menggunakan tali sepatu oleh I.

Adapun mayat FM ditemukan di Jalan Bumi Botanika Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (1/1/2023).

Tindak pidana yang disangkakan kepada pelaku adalah tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP.

Pasal 338 KUHP menyebutkan: “barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, sedangkan Pasal 340 KUHP menetapkan: “barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Kedua pasal tersebut dalam hukum pidana disebut delik materil, artinya jenis perbuatan pidana yang menitik beratkan kepada akibat yang timbul dari perbuatan pelaku, yaitu korban kehilangan nyawa/mati.

Hal sedana diucapkan oleh Hambali sebagai Kanit Reskrim Polsek Pagedangan bahwa pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal maksimal yaitu Pasal 340 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.