Issu Pendampingan Hukum ke Beberapa Desa Jadi Topik Hangat di Sukabumi

oleh -829 Dilihat
20230716 224558

SUKABUMI, Revolusinews.com – Sepekan belakangan kabar terkait isu penyedia jasa layanan pendampingan hukum oleh salah satu Firma Hukum (Law Firm) ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Sukabumi menjadi topik hangat pembicaraan di kalangan masyarakat. Tak sedikit yang bertanya tidak adakah ketegasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Nuryamin Sekdis DPMD Kabupaten Sukabumi Saat di temui diruang kerjanya (05/07/2023) lalu menuturkan, kita telah menyikapi bersama dengan stekholder desa serta perwakilan dari Apdesi dan Parade dll, kita juga minta pengarahan ke Kabag hukum, keputusannya seperti apa, ini baru di kaji bersama pendapat semua pihak, kita bedah peraturan Kemendagri dan Permendes, kita juga sudah bersurat ke Kemendes tapi belum ada jawaban,”paparnya

Selain itu kita masih menunggu bagaimana langkah preventifnya, jadi bagi desa yang sudah melakukan pencairan dari pengelolaan keuangan desa akan kami kaji dan langkah pimpinan nantinya seperti apa.

Lanjut sekdis secara kaidah memang benar sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 pasal 55 kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima dan jika pendampingan hukum berdasarkan UUD No. 26 tahun 2011 yang menjadi ranah Kabag Hukum kalau menggunakan bantuan hukum harus memiliki sertifikasi dan akreditasi di kemenkumham

Secara administrasi dalam pembahasan rapat kita sepakat menggunakan regulasi yang ada berdasarkan undang-undang yang ada No. 26 tahun 2011 pendampingan hukum itu dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sertifikasi dan akreditasi. Di Sukabumi itu hanya dua, yang pertama Mahesa Elang Pasundan Dan Mahardika, jadi kedua itu yang bisa digunakan, kalau Law firm tidak memenuhi syarat tersebut jelas sudah dapat jawabannya.”ungkap Sekdis.

Sementara informasi yang di himpun baru-baru ini sebanyak 320 desa yang bekerjasama dalam pendampingan hukum tersebut sudah 62 desa yang telah menyetorkan dengan nominal yang bervariatif mulai dari 6 juta sampai dengan 9 juta.

Sebelumnya H. Deden Deni Wahyudin, S.E. Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi saat di wawancara awak media (17/4/2023) lalu seusai kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan Jaksa Jaga Desa Tahun 2023 yang bertempat di aula Desa Sukakersa saat di singgung adanya rencana pendampingan hukum oleh salah satu LBH Law firm ke beberapa desa yang ada di Kabupaten Sukabumi dirinya mengatakan program tersebut masih dalam pembahasan antara DPMD dan Apdesi agar pendampingan hukum itu tidak blunder, karena teman-teman juga ingin kepastian bagaimana regulasi pendampingan hukum itu biar dianggarkan dan teranggarkannya jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.