SERANG, Revolusinews.com – Dugaan praktik percaloan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang menyeret pria berinisial AS ke ranah hukum. Seorang warga berinisial SL melaporkan AS ke Polres Serang setelah mengaku dimintai uang muka sebesar Rp10 juta dari total permintaan Rp31 juta dengan iming-iming dapat membantu masuk bekerja di perusahaan tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang tengah mencari pekerjaan. Harapan mendapatkan penghasilan justru berpotensi berubah menjadi kerugian ketika ada pihak yang menawarkan jalan pintas masuk perusahaan dengan meminta uang dalam jumlah besar.
SL bersama suaminya, JH, mendatangi Polres Serang pada Kamis (15/10/2026) malam sekitar pukul 19.00 WIB. Mereka mengadukan dugaan penipuan yang menurut SL turut berkaitan dengan upaya memasukkan adik kandungnya, ST, untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang.
Pengaduan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian bernomor STTPLS/673/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN, sebagaimana disampaikan korban kepada awak media. Perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Bagi SL, langkah melapor ke polisi merupakan upaya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas persoalan yang dialaminya. Ia berharap aparat tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjutinya melalui pemeriksaan dan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
SL mengungkapkan bahwa AS diduga meminta uang sebesar Rp31 juta untuk membantu proses masuk kerja di PT Nikomas Gemilang. Dari jumlah tersebut, korban mengaku diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta.
Permintaan uang tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum. Polisi diharapkan memeriksa bukti transaksi, percakapan antara korban dan pihak yang dilaporkan, serta menelusuri tujuan penyerahan uang dan mekanisme yang dijanjikan.
Jika ditemukan indikasi bahwa uang diminta melalui rangkaian janji yang tidak benar, penyidik perlu mendalami unsur pidana berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak. Namun, penetapan kesalahan tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami datang ke Polres Serang untuk melaporkan oknum calo yang bernama AS. Dia menjanjikan bisa memasukkan saya untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang. Saya merasa telah ditipu. Saya mengimbau masyarakat agar waspada dan berhati-hati supaya tidak ada korban berikutnya,” ungkap SL di depan ruang Satreskrim Polres Serang.

SL yang tinggal di Kampung Bojong, Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan korban lain.
“AS meminta bayaran Rp31 juta untuk masuk PT Nikomas, dengan pembayaran awal sebesar Rp10 juta. Alhamdulillah, laporan kami diterima dengan baik. Kami berharap Polres Serang segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa,” tambahnya.
Desakan korban agar pihak yang dilaporkan segera ditindaklanjuti perlu dijawab melalui proses penegakan hukum yang profesional. Pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan bukti, klarifikasi pihak terlapor, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lain menjadi langkah penting untuk mengungkap duduk perkara.
Dugaan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang disertai permintaan uang puluhan juta rupiah dan janji dapat menjamin seseorang diterima bekerja.
Calon pekerja sebaiknya memverifikasi informasi melalui saluran rekrutmen resmi perusahaan, meminta bukti tertulis atas setiap kesepakatan, dan menyimpan seluruh bukti komunikasi maupun transaksi apabila terjadi sengketa.
Pihak PT Nikomas Gemilang juga perlu dimintai klarifikasi mengenai mekanisme penerimaan karyawan dan apakah terdapat pihak yang mengatasnamakan perusahaan untuk menawarkan pekerjaan dengan imbalan uang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan mengenai hasil penyelidikan kepolisian maupun tanggapan AS dan PT Nikomas Gemilang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Kini, tindak lanjut laporan tersebut menjadi hal yang ditunggu korban. Penanganan yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah masyarakat lainnya terjebak dalam tawaran kerja yang merugikan.
Reporter: Wahyu Ceko






